Kamis, 26 Februari 2015

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Propam Periksa Kabareskrim



Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso menjawab pertanyaan wartawan saat tiba di Mabes Polri, Jakarta, 20 Februari 2015 (sumber: Antara)
Jakarta - WARA - Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri LSM ICW dan KontraS meminta Kadivpropam Polri Irjen Pol Syafruddin memeriksa Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso dan jajaran penyidiknya yang telah terlibat dalam penangkapan Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto.

"Kami mendesak Kadivpropam untuk memeriksa Kabareskrim, mengingat kesalahan penyidik juga merupakan tanggung jawab Kabareskrim sebagai atasan tertinggi yang memerintahkan untuk menangkap korban," kata perwakilan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Arif Nur Fikri di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/2).

Menurut dia, rekomendasi Ombudsman RI (ORI) yang menyatakan telah terjadi maladministrasi dalam proses penangkapan dan pemeriksaan BW oleh Bareskrim sesuai dengan laporan pelanggaran yang disampaikan KontraS dan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Propam Polri pada 18 Februari 2015.

Ia menyebut beberapa pelanggaran yang dilakukan Bareskrim di antaranya penangkapan dilakukan tanpa adanya pemanggilan terlebih dulu, adanya anggota Polri di luar nama penyidik yang tercantum dalam surat perintah penangkapan yang turut menangkap BW.

Berikutnya, adanya kesalahan administrasi dalam surat perintah penangkapan serta Bareskrim yang tidak memberikan salinan berita acara pemeriksaan (BAP) kepada BW maupun penasihat hukumnya.

"Penangkapan Bareskrim terhadap BW tidak didahului dengan pemanggilan terhadap yang bersangkutan selama dua kali berturut-turut. Polri telah mengabaikan Perkap yang dibuat oleh lembaganya sendiri," tuturnya.

Selain meminta Propam agar memeriksa Budi Waseso, pihaknya juga meminta Propam menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman dengan memanggil Kombes Victor E. Simanjuntak dan Kombes Daniel Bolly Tifaona.

Pada Jumat (23/1) Bambang ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan memerintahkan saksi memberikan kesaksian palsu dalam sidang sengketa pemilihan Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar