Jumat, 09 Januari 2015

Hakim Vonis dan Tolak Pembelaan Anggota DPRD Ini



Jambi - WARA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi akhirnya menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap lima terdakwa kasus dugaan korupsi dana pinjaman daerah Kabupaten Kerinci 2008 dan dana Bantuan Sosial Tempat Ibadah Setda Kabupaten Kerinci 2008, Rabu (7/1). Satu diantaranya adalah Irmanto, anggota DPRD Provinsi Jambi dari Partai Demokrat.

Pembacaan amar putusan bagi lima terdakwa dibagi dalam dua tahap. Pertama untuk empat terdakwa, yakni Mursimin, Nopantri, Ade Utama serta Irmanto, dan kedua untuk terdakwa Said Abdullah, namun vonis yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Supraja sama untuk kelimanya.

"Terdakwa tidak terbukti pada dakwaan Primair, yakni pasal 2. Unsur unsur dalam dakwaan Primair tidak bisa dibuktikan dari hasil persidangan, namun terdakwa terbukti secara sah dan bersalah pada dakwaan subsidair, pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP," baca Supraja.

Atas perbuatan terdakwa, lanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi menjatuhkan vonis 3 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsidair kurungan 2 bulan, dikurangi masa tahanan.

Pledoi yang disampaikan secara pribadi oleh terdakwa Ade Utama dan Irmanto, serta pledoi yang disampaikan oleh penasehat hukum juga ditolak oleh Majelis Hakim.

"Bukti tambahan yang disampaikan terdakwa Ade Utama berupa surat pernyataan pencabutan pernyataan yang dibuat saksi Ade Mukhlis, ditolak di persidangan," lanjutnya.

Majelis Hakim beranggapan jika surat pernyataan tidak diBuat diatas sumpah, sementara keterangan saksi Adi Mukhlis di persidangan dibawah sumpah.

"Berdasarkan fakta di persidangan, kelima terdakwa telah menerima uang masing-masing sejumlah Rp 42 juta, yang diterima secara bertahap, sebagai penghasilan tambahan," jelasnya.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yang menuntut kelimanya dengan pasal primair yakni Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP. Artinya kelimanya dituntut dengan pidana penjara 7 tahun 6 bulan, denda 200 juta subsidair 6 bulan penjara.

Atas vonis majelis hakim, penasehat hukum terdakwa, Ramli Taha dan rekan menyatakan pikir-pikir dengan putusan tersebut. Namun saat ditemui diluar ruangan sidang, Ramli Taha mengatakan jika pihaknya akan mengajukan banding.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum, Khairul dan rekan juga menyatakan pikir-pikir atas putusan ini. "Kami akan gunakan waktu untuk pikir-pikir," katanya.

Tindak pidana korupsi ini bermula ketika ada anggota dewan yang meminta tambahan penghasilan untuk masing masing anggota DPRD sebesar Rp 100 juta, atau dengan jumlah keseluruhan Rp 3,5 miliar, atau paling tidak Rp 2,5 miliar.

Modus yang dilakukan yakni pada pembahasan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang perlu ditinjau kembali dan biaya pembahasan APBDP 2008 disamakan dengan tahun 2007, dan pinjaman harus ada rekomendasi dewan.

Akhirnya diperoleh kesepakatan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Panggar akhirnya untuk menaikkan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) dari Rp 29 miliar menjadi Rp 33 miliar. Apabila pembahasan APBDP tidak dapat diselesaikan maka tidak dapat ditetapkan sebagai peraturan daerah (perda). 

Atas dasar pertimbangan tersebut maka Pemkab Kabupaten Kerinci menyetujui permintaan DPRD untuk menambah penghasilan anggota dewan. Dengan jumlah keseluruhan Rp 2,5 miliar, meskipun dana tidak dimiliki Pemkab Kerinci. Dalam pembahasan APBDP, salah satu mata anggaran yang diubah adalah anggaran belanja bantuan sosial tempat ibadah. Di APBD 2008, itu dianggarkan Rp 900 juta, dan realisasi 0 persen. Kemudian dalam APBDP 2008, itu ditambahkan Rp 1,5 miliar menjadi Rp 2,4 miliar.

Atas kejadian ini, Anggota DPRD Kerinci saat itu, H Said Abdullah, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya kejaksaan Sungai Penuh juga menetapkan Irmanto, Nopantri, Mursimin, dan Ade Utama sebagai tersangka.

Sementara itu komisioner KPU Provinsi Jambi Sanusi mengatakan, pihaknya akan memproses surat PAW jika sudah akan keputusan dari Partai Demokrat. "Kita masih menunggu dari partai," katanya. 

Sanusi mengatakan pihaknya akan memverifikasi surat PAW dan pengganti Irmanto dari rekomendasi Partai Demokrat. Lalu pihaknya akan memproses hal itu. Ditanyakan siapa urutan di bawah Irmanto sebagai PAW, dia mengatakan adalah Hasani Hamid. Sementara itu Tribun berupaya menghubungi Hasani Hamid, namun ponsel yang dihubungi tidak diangkat. (Tribun)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar