Jumat, 23 Januari 2015

Dalam 4 Hari Polri Langsung Tetapkan Bambang Widjojanto Tersangka, Mengapa?



Bogor – WARA - Pengusutan kasus saksi palsu yang disangkakan kepolisian terhadap komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengundang tanya. Pasalnya, rentang waktu penyelidikan hingga penyidikan diketahui sangat singkat.

Kepolisian berpegangan pada laporan polisi yang dibuat Sugianto Sabran. Sugianto merupakan mantan calon bupati Kotawaringin Barat yang menjadi rival dari Ujang Iskandar yang akhirnya ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pemenang pilkada. Saat itu, Bambang Widjojanto menjadi salah satu kuasa hukum Ujang.

Waktu pembuatan laporan polisi Sugianto pun berbeda. Kepolisian selalu menyebut laporan itu dibuat pada 15 Januari 2015. Namun, dalam laporan polisi yang dipegang Sugianto, tercatat laporan dibuat tanggal 19 Januari.

Sementara itu, Ujang juga mengetahui ada laporan ke polisi, tetapi sudah bertahun-tahun yang lalu. Tanpa menyebutkan waktu pastinya, dia juga mengatakan laporan itu sebenarnya sudah dicabut Sugianto sehingga dia pun kaget saat mantan kuasa hukumnya diseret dalam kasus yang sama.

Saat Wakapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti mendatangi Istana Bogor, dia juga terlihat membawa kertas laporan polisi yang sama. Namun, dalam laporan itu terdapat coretan tangan di angka 19 yang kemudian diganti menjadi tanggal 15. Baik tanggal 19 maupun tanggal 15, tetap mengundang keheranan media akan proses penyidikan yang begitu singkat. Lalu, apa penjelasan polisi soal ini?

"Kita sesuai alat bukti yang cukup, ya sudah kita lakukan tindakan hukum," ujar Kabareskrim Budi Irjen (Pol) Waseso di Istana Bogor, Jumat (23/1/2015).

Budi juga mengaku tak ingin agar kasus Bambang Widjojanto dikaitkan dengan penundaan pelantikan calon kepala Polri Budi Gunawan yang cukup dekat dengannya.

"Saya nggak melihat ke situ ya. Masa ada orang lapor dikait-kaitkan itu, tidak begitu," ungkap dia. Hal senada juga disampaikan Badrodin. "Saya sudah sampaikan sudah ada alat bukti untuk melakukan tindakan kepolisian," ucap Badrodin. (KOMPAS.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar