Jumat, 19 Desember 2014

UPPD PasarMinggu Laksanakan Ingub No. 89 Tahun 2013



Jakarta – WARA - Dalam rangka mengaplikasikan UU No. 12 Tahun 2000, tentang penagihan pajak sekaligus melaksanakan instruksi gubernur (Ingub) propinsi DKI Jakarta No. 89 tahun 2013 tentang Inventarisasi Daftar Piutang PBB- P2 serta pemasangan papan informasi atau pemberitahuan piutang PBB- P2 bagi tanah yang tidak diketahui keberadaan pemiliknya, UPPD Kecamatan Pasar Minggu-Jakarta Selatan, bekerjasama dengan Muspika/Muspiko, Kamis (18/12) melakukan Operasi turun lapangan memasang patok dan sticker pemberitahuan di 14 titik lokasi yang terdaftar sebagai pelaku penunggak pajak. Hal itu juga dilakukan sebagai bentuk langkah tegas UPPD Pasar Minggu dalam menyikapi para pelaku penunggak pajak (OP).

Hadir dalam pelaksanaan operasi tersebut, Kasudin Pelayanan Pajak II Sugeng, Wakil Camat Pasar Minggu, Heryanto, Kepala Kantor UPPD Kecamatan Pasar Minggu Khairil Anwar, jajaran Muspika serta para lurah yang wilayahnya masuk dalam daftar target pelaksanaan operasi.

Disela kegiatan Kepala Kantor UPPD Kecamatan Pasar Minggu Khairil Anwar dalam keterangan persnya menyatakan, kalau sebelumnya pihaknya sudah memberikan surat teguran kepada para OP (obyek pajak). Sampai akhirnya dilakukan operasi pemasangan papan dan stiker pemberitahuan atas tunggakan pajak mereka karena belum juga memenuhi kewajibannya untuk membayar.

“Operasi pemasangan papan dan sticker pemberitahuan atas adanya tunggakan para OP, adalah sebagai langkah tegas yang dilakukan berdasarkan Ingub propinsi DKI Jakarta No. 89 tahun 2013 dan UU No. 19 tahun 2000 tentang penagihan pajak. Namun sebelumnya kita sudah memberikan teguran melalui surat,” papar Khairil.

Sementara di kesempatan yang sama, saat ditanya komentar dan tanggapannya salah seorang warga penunggak pajak nampak pasrah dan menyatakan menerima atas tindakan pemasangan papan atau sticker pemberitahuan tersebut.

“Saya menyadari tindakan yang dilakukan  para petugas adalah sebagai konsekuensi atas kelalaian saya dalam memenuhi kewajiban pajak PBB-P2,” pungkasnya. (Goesti)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar