Jumat, 12 Desember 2014

Pemred Jakarta Pos Jadi Tersangka, Ini Alasan Polisi



"Permintaan maaf media tidak bisa otomatis menghentikan pidananya."
Jakarta – WARA - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, menyatakan jika proses hukum kasus dugaan penistaan agama lewat karikatur ISIS yang diterbitkan Jakarta Post tetap dilanjutkan.

Menurutnya, meski Dewan Pers telah menyelesaikan sengketa pemberitaan tersebut, namun kasus tetap akan bergulir lantaran pelapor bersikukuh melakukan penuntutan.

Atas dasar itu, pihaknya pun kemudian menaikkan status hukum perkara tersebut, dengan menetapkan Pemimpin Redaksi Harian Jakarta Post, Meidyatama Suryodiningrat (MS), sebagai tersangka.

”Penyelesaian kasus pelanggaran kode etik jurnalistiknya memang sudah selesai. Tetapi ini ada pelapor dan dia menuntut,” ujarnya, Jumat 12 Desember 2014.

Sengketa pemberitaan itu sebenarnya sudah ditangani oleh Dewan Pers dengan memediasi antara pihak pelapor dengan Jakarta Post. Ketika itu Dewan Pers menilai memang ada unsur pelanggaran kode etik dan merekomendasikan agar Jakarta Post menerbitkan pernyataan maaf.
Hal itu pun juga telah dilakukan oleh koran berbahasa Inggris itu sebanyak dua kali.

Menurut Rikwanto, berdasarkan keterangan dari saksi ahli yang diperiksa, unsur pidana dalam kasus tersebut tidak bisa dihilangkan meski Jakarta Post telah memenuhi rekomendasi Dewan Pers dalam penanganan perkara ini. Kasus ini, kata dia, baru bisa dihentikan bila pihak pelapor mencabut laporannya.

”Pendapat ahli menyatakan permintaan maaf media itu tidak bisa otomatis menghentikan pidananya. Jadi kasus ini tergantung dari pihak yang bersengketa,” imbuhnya.

Dalam kasus ini, Meidyatama dijerat dengan Pasal 156 ayat (a) KUHPidana tentang penistaan agama. (VIVAnews)

1 komentar:

  1. Dalm Hal Penistaan Agama, Polisi Telah Benar Menindak. Karena Berita menyangkut penistaan Agama bukan hanya sekedar berita pencemaran nama baik atau kesalahan redaksi dalam pemberitaan korupsi. Saya setuju tindakan Polisi. Jadi bagi rekan-rekan PERS, berhati-hatilah dalam pemberitaan menyangkut Agama,

    BalasHapus