Sabtu, 14 Februari 2015

Tak Lantik BG, DPR Ancam Tolak Calon Kapolri Baru



Calon Kapolri Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan (tengah) mengangkat tangan bersama dengan anggota Komisi III DPR RI seusai mengikuti Uji Kepatutan dan Kelayakan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Selatan, Rabu, (14/1).
Jakarta - WARA - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo mengatakan pimpinan DPR harus bersikap tegas dan lugas menolak jika Budi Gunawan tidak dilantik jadi Kapolri karena di pundak Budi Gunawan muruah dan kehormatan DPR dipertaruhkan.

"Kalau benar presiden akan mengajukan nama baru, maka itu dapat dikategorikan contempt of parliament (penghinaan atau pelecehan terhadap parlemen). Dan sesuai kewenangan yang diberikan UU pada DPR sebagaimana diatur dalam UU Kepolisian dan UU MD3, harus sampaikan kepada presiden bahwa DPR akan menolak atau mengembalikan siapapun nama baru calon kapolri tersebut ke presiden," ujar Bambang di Jakarta, Jumat (14/2).

Kecuali, kata Bambang, presiden mengikuti etika dan aturan serta perundang-undangan yang berlaku. Misalnya, melantik dulu BG, baru kemudian mengajukan kembali permohonan persetujuan kepada DPR untuk memberhentikan Kapolri dan mengangkat kapolri yang baru sebagaimana diatur dalam UU Kepolisian.

"Tanpa itu, sama saja presiden menampar muka DPR dua kali. Tamparan pertama, adalah tindakan presiden yg tidak melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri padahal presiden sendiri yang meminta," ucapnya.

Tamparan kedua, lanjut dia, tindakan presiden yang tiba-tiba mengajukan calon baru seolah-olah DPR hanya dianggap tukang stempel saja.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa mengatakan, Komisi III DPR akan menolak jika Presiden Jokowi memutuskan membatalkan pelantikan BG sebagai kapolri.

Komisi III DPR, kata dia, telah menindaklanjuti calon kapolri yang diajukan Presiden Jokowi dengan melakukan uji kelayakan dan kepatutan pada Budi Gunawan.

Menurut Desmond, Jokowi seharusnya tetap melantik BG. Desmond menganggap langkah itu akan diterima DPR meski setelah dilantik, Budi Gunawan langsung diberhentikan sebagai Kapolri oleh Presiden Jokowi.
"Harus tetap dilantik. Setelah dilantik kemudian menggunakan hak prerogatif untuk memberhentikan, itu terserah Presiden," ujarnya.

Desmond mengungkapkan, Presiden Jokowi sudah menyampaikan kepada Ketua DPR Setya Novanto bahwa Budi tidak akan dilantik sebagai Kapolri. Keputusan itu disampaikan melalui telepon. (BS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar