Senin, 19 Januari 2015

Sarjana Katolik Tolak Hukuman Mati


Tribunnews Tran Thi Bich Hanh alias Asien menangis memohon ampun saat divonis hukuman mati di PN Boyolali Jateng, November 2011 silam. Asien adalah salah satu terpidana mati kasus narkoba yang akan menjalani eksekusi pada Minggu (18/1/2015) dini hari.
Jakarta - WARA - Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (Iska) menolak pemberlakuan hukuman mati dalam kasus apapun termasuk narkoba dan teroris (enam terpidana mati kasus narkoba sudah dieksekusi). Penolakan itu diungkapkan oleh Tim Advokat Tolak Hukuman Mati (TATHM) yang antara lain terdiri dari Paskal Da Cunha SH, Hermawi Taslim SH, Sandra Nangoi SH, DR Liona Nanang Supriatna SH dan Beny Sabdo SH di Jakarta, Minggu (18/1/2015).

Dalam siaran persnya, Iska menyebutkan, ada dua dasar yang digunakan dalam penolakan pemberlakukan hukuman mati, yakni dari sudut HAM bahwa setiap orang memiliki hak untuk hidup yang tidak boleh dikurangi dalam keadaan apapun (non-derogable rights) dan setiap orang berhak atas hidupnya (Hak Azasi Manusia). Lalu dasar yang kedua adalah Pasal 28A UUD 1945 yang menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
 
Salah satu anggota Iska, Paskal Da Cunha menjelakan bahwa kalau melihat dampak dari tindak pidananya, hukuman mati bisa saja diberikan kepada pelaku tindak pidana narkoba, teroris, korupsi dan lainnya. Namun, sesuai dengan nilai yang ada dalam HAM dan UUD 1945, hukuman mati sebaiknya ditiadakan sekalipun dampak dari tindak pidananya sama “jahatnya” dengan hukuman mati itu sendiri. Bahkan dengan hukuman mati itu sendiri, Indonesia telah melanggar HAM yang telah ditandatangani oleh negara ini. Oleh karena itu, kata Paskal, Iska mengecam hukuman mati.
 
“Tak satupun orang di dunia ini memiliki hak untuk mengambil hidup orang lain. Hukuman mati itu seharusnya tidak perlu dijatuhkan kepada seseorang jika aparat penegak hukum mampu membangun kepercayaan publik atas semua peraturan yang ada. Harus ada alternatif hukuman lain untuk menggantikan hukuman mati tersebut. Selama pengadilan di Indonesia belum dapat berdiri secara netral dan mendapat kepercayaan dari masyarakat atas keputusan yang diberikan, hukuman mati harus ditolak," tegas Paskal.
 
Menurut ISKA, selama proses pengadilan yang dimulai dari penyelidikan, penangkapan,  penahanan dan penyidikan untuk para pengguna narkoba, sebagai contoh, para penyidik hanya menggunakan standar biasa sebagaimana para tersangka pidana biasa.
 
“Masyarakat tahu bahwa yang namanya narkoba bukanlah tindak pidana biasa karena dalam UU Narkoba dikenal hukuman mati. Sehingga, seharusnya, proses hukum acaranya mulai dari penyidikan di kepolisian, kejaksaan, pengadilan negeri, bahkan sampai di tahapan Mahkamah Agung, harus menggunakan prinsip kehati-hatian yang sangat tinggi dalam penerapan hukumnya. Pertimbangannya dalam praktik proses hukum acara untuk para narkobais sering terjadi praktik KKN dan kolusi antara pelaku dan petugas di lapangan," ungkap Paskal.
 
Menurut pandangan Iska, selama aparat hukum bekerja berdasarkan pada target atau proyek, belum dapat dipercayanya aparat hukum dalam menangani kasus per kasus serta terbukanya penafsiran ganda atas sebuah aturan terhadap tindak pidana yang dimaksud, hukuman mati tidak bisa diterima. Oleh karena itu, diperlukan alternatif hukuman yang diberikan.
 
“Alternatif hukuman maksimum itu bisa apa saja termasuk kerja paksa, jika dimungkinkan. Hukuman di Indonesia harus bebas dari hukuman mati tetapi tidak boleh mengenyampingkan akibat atau kerugian material ataupun moral yang timbul dalam masyarakat. Hanya saja, semua dengan catatan bahwa penegak hukum kita memang bersih dari praktik kerja kolusi,” tegas Paskal Da Cunha.

Gelombang pertama
Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan bahwa eksekusi hukuman mati terhadap enam terpidana mati kasus narkotika pada Minggu (18/1/2015) merupakan gelombang pertama. Pemerintah akan melakukan eksekusi berikutnya dengan prioritas kasus-kasus narkotika.

"Eksekusi kali ini adalah gelombang pertama, yang nantinya akan segera menyusul pada gelombang berikutnya. Kita masih mendahulukan perkara terpidana mati narkotika," kata Prasetyo dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Kamis (15/1/2014).

Prasetyo mengatakan, pelaksanaan hukuman mati ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah untuk memerangi kejahatan narkotika. Ia menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia tidak akan memberi ampun kepada para bandar dan pengedar narkotika. Untuk itu, pemerintah meminta kepada pihak-pihak terkait untuk memahami keputusan tersebut. (KOMPAS.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar