Sabtu, 03 Januari 2015

Polisi: Larangan Sepeda Motor Akan Diperluas


Polisi melarang pengendara motor melewati jalan protokol

Jakarta - WARA - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya berencana memperluas area pelarangan sepeda motor. Kendaraan roda dua tersebut nantinya tak hanya dilarang melintas di Jalan Merdeka Barat dan MH. Thamrin, namun juga di ruas jalan yang lain.
 
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Restu Mulya Budiyanto mengatakan, larangan melintas bagi sepeda motor di Jalan MH Thamrin hingga Jalan Merdeka Barat sudah berjalan 16 hari. Ia menilai, aturan yang diberlakukan sejak Rabu 17 Desember 2014 lalu ini berjalan efektif.

"(Peraturan) ini efektif dan terus berjalan. Kita berkoordinasi dengan pemda dan instansi terkait lain. Mungkin setelah uji coba, nantinya akan diperluas," ujarnya di Jakarta, Jumat, 2 Januari 2015.

Restu mengatakan, bertambahnya area pelarangan melintas bagi sepeda motor diharapkan akan membuat lalu lintas di Jakarta semakin tertib. Selain itu, pengguna jalan bisa semakin nyaman dalam berkendara.

"Jika ke depan diperluas lagi dan akan semakin banyak yang ditertibkan, Jakarta semakin lancar. Tapi, di Bundaran HI, pemotor tetap boleh lewat," katanya menambahkan.

Kepolisian dan Pemda DKI Jakarta akan melakukan evaluasi terkait masih banyaknya pengendara roda dua yang melanggar aturan. Sejauh ini, pengendara motor yang nekad melintasi Jalan Merdeka Barat dan MH. Thamrin hanya diberi peringatan.

"Belum ada penilangan. Petugas di lapangan masih sebatas melakukan peringatan. Berbeda halnya kalau pengendara tidak punya surat-surat, itu jelas akan ditilang." (VIVAnews)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar