Selasa, 30 Desember 2014

KPK Resmi Tetapkan Fuad Amin Imron Sebagai Tersangka Pencucian Uang


Mobil Toyota Camry milik Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron yang disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terparkir di halaman parkir Gedung KPK. Selain mobil Camry, KPK juga menyita enam mobil milik Fuad Amin lainnya dan sebuah sepeda motor.

Jakarta – WARA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron (FAI) sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan Fuad Amin sebagai tersangka TPPU dilakukan setelah penyidik KPK menemukan setidaknya dua alat bukti.
 
"Terkait dengan pengembangan penyidikan dengan tersangka FA (Fuad Amin) penyidik menemukan bukti-bukti yang firm yang kemudian disimpulkan ada dugaan terjadi TPPU," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/12).

Sangkaan yang ditetapkan kepada mantan Bupati Bangkalan dua periode itu merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap yang dilakukan Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonio Bambang Djatmiko terkait jual beli gas alam di Bangkalan. Johan menyatakan, Fuad disangka melanggar Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat (1) UU No 15/2002 yang diubah dengan UU No 25/2003. "Tersangka disangkakan melanggar Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat (1) UU No 15/2002 yang diubah dengan UU No 25/2003," katanya.

Sebelumnya, KPK telah menyita tujuh unit mobil dan satu unit motor milik Fuad Amin. Lima unit mobil, yakni Toyota Camry warna hitam dengan nomor polisi (nopol) B 1341 TAE, Honda CRV warna coklat berplat nomor B1277 TJC, Suzuki Swift warna putih dengan nomor polisi B 1683 TOM, Kijang Innova warna abu-abu dengan plat nomor B1824 TRQ, dan Toyota Alphard warna silver dengan nopol B 1250 TFU, dan sebuah motor Kawasaki Ninja yang disita KPK dari rumah Fuad Amin di Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur. Sedangkan, dua unit mobil lainnya, yakni Toyota Alphard warna putih dengan nomor polisi L 1956 M dan Toyota Innova warna silver berplatnomor M 1299 GC disita penyidik KPK dari rumah Fuad Amin di Bangkalan, Jawa Timur.

Sebelumnya, Fuad Amin bersama ajudannya Rauf telah ditetapkan sebagai tersangka penerima uang suap dari Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS), Antonio Bambang Djatmiko dalam kasus dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur. Fuad Amin dan Rauf disangka melanggar Pasal 12 huruf a huruf b, Pasal 5 ayat 2 Pasal 11 Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Sedangkan,  Antonio disangka sebagai pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 ayat 1 huruf a serta Pasal 5 ayat 1 huruf b Juncto Pasal 13 Juncto Pasal 55. 
Sementara itu, anggota TNI Angkatan Laut Kopral Satu TNI Darmono yang diketahui menjadi perantara Antonio kasusnya dilimpahkan ke POM AL untuk diadili di pengadilan militer.

Penangkapan terhadap Fuad Amin, Rauf, Antonio, dan Darmono ini menjadi pintu masuk pengungkapan penyelewengan yang terjadi dalam jual beli pasokan gas dari eksplorasi West Madura Offshore yang dikelola oleh PT Pertamina (persero) melalui anak usahanya PT Pertamina EP.

Wakil Ketua KPK, Zulkarnain, mengatakan, KPK tengah mendalami secara detail mengenai dugaan keterlibatan PT Pertamina EP dalam kasus tersebut. Saat ini, kata pria yang akrab Zul tersebut, pihaknya tengah memetakan secara utuh, sehingga dapat diketahui pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini agar dapat memilih penyimpangan yang terjadi. Termasuk peran BUMD Kabupaten Bangkalan, PD Sumber Daya, dan PT Pertamina EP dalam kasus ini.

"Dari perkara-perkara yang kita tangani itu, banyak terlihat itu, dari kasus Hambalang kan banyak PT-PT nya yang sebetulnya bukan PT yang berintegritas bagus, akal-akalan sebagian," kata Zul. (SP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar