Selasa, 15 Juli 2014

RRI Dapat Uang dari Mana Bisa Buat "Quick Count"?

Kompas.com/SABRINA ASRIL Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Max Sopacua


Jakarta, — Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat, Max Sopacua, mengatakan, alasan Komisi I memanggil Radio Republik Indonesia (RRI) terkait hitung cepat Pemilu Presiden 2014 bukan hanya karena RRI dianggap memihak. Namun, kata Max, RRI harus mempertanggungjawabkan sumber pendanaan hitung cepat itu karena menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

"Kalau RRI dipanggil, wajar saja. Selama ini RRI menggunakan APBN. Untuk siaran bilangnya uang enggak cukup, kok bisa melakukan survei. Dari mana anggarannya?" kata Max, saat dihubungi pada Selasa (15/7/2014).

Max mengungkapkan, sumber pendanaan itu lebih penting untuk diketahui daripada soal memihak atau tidak memihak. Komisi I, kata Max, ingin mengetahui pos anggaran mana yang dipakai RRI untuk membiayai kegiatan tersebut. Max mengatakan khawatir bahwa terjadi penyalahgunaan anggaran untuk melakukan hitung cepat itu.

"Di sisi lain, RRI ini kan dibuat untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan politik. Apalagi RRI pakai uang negara, ini tidak boleh," kata mantan presenter TVRI itu.

RRI tidak hanya melakukan hitung cepat saat Pilpres 9 Juli lalu. Pada pemilu legislatif 9 April lalu, lembaga itu juga melakukan kegiatan yang sama. Lalu, mengapa DPR baru mempermasalahkannya sekarang? Saat ditanya soal ini, Max berdalih bahwa Komisi I juga akan menanyakan hitung cepat pileg.

"Itu pileg dan pilpres yang nanti akan ditanyakan, dari mana anggarannya?" kata Max.

Sebelumnya, rencana pemanggilan RRI ini diungkapkan Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq. Menurut Mahfudz, yang juga anggota timses Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, RRI bukan lembaga survei resmi yang dapat melakukan hitung cepat. Selain itu, RRI merupakan lembaga penyiaran publik yang harus dapat menjaga netralitasnya saat pilpres.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin membantah adanya rencana pemanggilan jajaran RRI. Dia menjelaskan, memanggil seseorang atau lembaga ke DPR RI harus dengan persetujuan semua fraksi yang ada di komisi.

Hasil hitung cepat RRI menunjukkan, pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla unggul dengan perolehan 52,71 persen. Adapun Prabowo Subianto-Hatta Rajasa memperoleh 47,29 persen. (Sumber : Kompas.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar