Kamis, 03 Oktober 2013

Enam Jam Penyidik KPK Geledah Rumah Dinas Akil Mochtar

Enam Jam Penyidik KPK Geledah Rumah Dinas Akil Mochtar

Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar (kiri) ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/10/2013). Akil yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka, diduga terlibat dalam suap pengurusan sengketa pilkada Gunung Mas Kalimantan Tengah.
 
Jakarta - Warta Nusantara--Setelah hampir enam jam penyidik Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Akil Mochtar di Jalan Widya Chandra Nomor 7, tiga dus diangkut dengan menggunakan tiga mobil KPK, Kamis (3/10/2013).
 
Dua dus berwarna coklat berukuran 40 x 30 centimeter dan sebuah dus biru berukuran sama dengan tinggi berbeda dari dus coklat.
 
Dua dus berwarna coklat serta satu dus warna biru dimasukan ke mobil Avanza silver B 1793 UFU. Selain itu satu koper dimasukan ke mobil Inova hitam dan dua tas hitam. Belum diketahui apa yang diambil penyidik dari rumah dinas ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.
 
14 penyidik mengobrak-abrik kediaman Akil dua lantai tersebut dipimpin Novel Baswedan. Penyidik KPK datang ke rumah Akil sekitar pukul 17.00 WIB dengan menggunakan tiga mobil dan meninggalkan rumah Akil sekitar pukul 23.00 WIB.
 
Akil Mochtar saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas Kalimantan Tengah dan Kabupaten Lebak Banten. Akil diciduk tim satuan tugas KPK Rabu (2/10/2013) malam bersama dua orang lainnya.
 
Saat ini terpantau rumah Akil gerbangnya tertutup rapat, empat mobil termasuk mobil dinas Akil Mochtar masih berada di garasinya. Satu mobil sedan camry terlihat masih disegel KPK.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar