Senin, 23 Februari 2015

Sebut Kasus Budi Gunawan Dilimpahkan ke Polisi, Ruki Dicurigai Punya Agenda Tersembunyi


Pelaksana tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruki (kiri) berjabat tangan dengan Plt Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti (kanan) usai dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/2/2015). Untuk menyikapi konflik KPK dan Polri Presiden Joko Widodo mengambil langkah membatalkan pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri, dan juga memberhentikan sementara dua Pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, serta melantik tiga pelaksana tugas Pimpinan KPK yaitu Taufiequrachman Ruki, Indriyanto Seno Adji, dan Johan Budi SP.

Jakarta - WARA - Pelaksana Tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki langsung mengundang kontroversi dengan pernyataannya yang membuka peluang melimpahkan perkara Komjen Budi Gunawan ke kepolisian.

Kepala Bidang Penelitian dan Kajian Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Muhammad Isnur pun curiga Ruki memiliki agenda tersembunyi yang bisa melemahkan KPK. "Kami curiga agenda apa yang dibawa Plt Ketua KPK sekarang ini. Jangan-jangan dia bawa agenda lain, agenda tersembunyi agenda hentikan penyidikan dan pengungkapan kasus BG," kata Isnur di Jakarta, Minggu (22/2/2015).

Isnur mengaku khawatir apabila pernyataan itu dilontarkan tanpa melalui diskusi dengan pimpinan KPK lainnya. Ia menilai jika kasus Budi Gunawan benar-benar diserahkan ke kepolisian atau pun kejaksaan maka kasusnya pun akan terhenti.

Oleh karena itu, Isnur meminta Ruki untuk berhati-hati membuat pernyataan atau pun mengambil keputusan. "Plt itu juga tidak bisa mengambil kebijakan. Dia tidak bisa menghentikan penyidikan yang selama ini berlangsung dan tidak bisa mengubah kebijakan," kata dia.

Apabila Ruki memutuskan untuk melimpahkan kasus mantan ajudan Megawati Soekarnoputri itu dari KPK, Isnur berpendapat secara tidak langsung Ruki tengah menjerumuskan KPK ke lubang yang lebih dalam. "Kalau dulu serangan KPK dari pihak luar. Sekarang bisa dari dalamnya," ucap dia.

Pelimpahan
Sebelumnya, Ketua Pelaksana Tugas KPK Taufiequrachman Ruki menyebut adanya opsi KPK tidak melanjutkan penanganan perkara kasus Komisaris Jenderal Budi Gunawan. KPK bisa saja melimpahkan penanganan kasus tersebut kepada Kepolisian dan Kejaksaan.

"Kan ada mekanisme pelimpahan dan pengambilalihan (perkara). Sepanjang jalurnya adalah hukum, bukan koridor adat (akan dilakukan KPK)," kata Ruki usai bertemu dengan pimpinan Polri, Jumat (20/2/2015) malam.

Meski demikian, kata Ruki, KPK akan terlebih dulu mempelajari putusan Hakim Sarpin Rizaldi yang menyatakan penetapan tersangka Budi oleh pihaknya tidak sah. "Kita akan mempelajari detail. Kita tidak hanya berdasarkan apa yang dibacakan hakim Sarpin saja," kata mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan. (Kps)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar