Kamis, 05 Maret 2015

Nyawa Dua Warga di Ujung Tanduk, Australia Berdoa! "Memaafkan Itu Penting!"



Menteri Luar Negeri Australia, Julie Bishop. (kompas.com)
CANBERA - WARA - Para anggota parlemen Australia melakukan doa bersama di depan gedung parlemen di Canberra Kamis pagi (5/3/2015)
Dalam kesempatan itu, Menlu Bishop kembali meminta pemerintah Indonesia untuk mengampuni kedua warga Australia  itu.

"Kami meminta pemerintah Indonesia, lebih tepatnya kami memohon kepada Presiden Indonesia untuk memberikan pengampunan," katanya di depan ratusan politisi lainnya.

"Pertama, upaya hukum masih berjalan bagi keduanya dan banding sedang diajukan ke Pengadilan Tinggi TUN," kata Menlu Bishop.

"Kedua, ada tuduhan yang pernah terungkap dalam proses peninjauan kembali terkait suap dalam keputusan pengadilan tingkat pertama," katanya.

"Namun yang lebih penting dari itu, konsep pengampunan dan memaafkan menempati posisi penting dalam sistem hukum di Indonesia sebagaimana di Australia," tambahnya lagi.

Menlu Bishop mengatakan, "Dan kami meminta agar penyesalan kedua orang ini dijadikan pertimbangan."
Sementara itu salah seorang pengacara Chan dan Sukumaran, Peter Morrissey SC, menyatakan pihaknya telah mengajukan upaya banding atas putusan PTUN Jakarta.

Dikatakan, pelaksanaan eksekusi seharusnya tidak dijalankan sepanjang proses hukum masih berlangsung.
"Kami berharap mereka tidak melaksanakan eksekusi sampai semua proses hukum dijalankan, dan saya bisa katakan bahwa kami akan terus mencari semua kemungkinan lain yang tersedia," kata Morrissey.

Dalam perkembangan lainnya Pastor Jeff Hammond, yang melakukan pendampingan spiritual bagi Chan dalam empat tahun terakhir, mengungkapkan Chan belum putus harapan. Mereka bertemu terakhir kali tiga hari lalu.

"Dia masih terus berdoa dan percaya ada keajaiban Tuhan untuknya," kata pastor Hammond.
Terpidana mati kasus narkoba Chan dan Sukumaran kini berada di Nusakambangan menunggu waktu pelaksanaan eksekusi mereka.

Kedua termasuk di antara terpidana mati lainnya asal Perancis, Ghana, Brasil, Nigeria, Filipina dan Indonesia, yang akan menjalani eksekusi gelombang kedua yang dilaksanakan di bawah pemerintahan Jokowi. Gelombang pertama telah dilakukan Januari 2015 lalu di Pulau Nusakambangan. (ABC)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar