Senin, 09 Maret 2015

Hari Ini DPRD Batal Laporkan Basuki ke KPK dan Bareskrim


Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kedua kanan), Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi (kanan), Sekretaris Jenderal Kemendagri Yuswandi A. Tumenggung (ketiga kiri) dan Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Reydonnyzar Moenek (kedua kiri), Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Maliki Heru Santoso (kiri) mengikuti rapat Fasilitasi, Mediasi dan Klarifikasi Mengenai Evaluasi RAPERDA/APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015 di Kantor Kemendagri, Jakarta, 5 Maret 2015 (Antara)
Jakarta - WARA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI yang benercana akan melaporkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polda Metro Jaya, terpaksa dibatalkan.

Kuasa Hukum DPRD DKI, Razman Arif Nasution mengatakan, untuk kasus DPRD dan Basuki terkait kekisruhan APBD DKI Jakarta, pihaknya tidak jadi melaporkannya kedua lembaga penegak hukum sebut.

"Pelaporan ke KPK dan Bareksrim terpaksa harus diundur. Tidak jadi hari ini," kata Razman, Senin(9/3).
Alasan pengunduran jadwal pelaporan tersebut, karena DPRD DKI menunggu perkembangan terakhir APBD DKI 2015 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri). Dewan menyerahkan penyelesaian APBD kepada Kemdagri, ungkapnya.

Laporan dugaan suap Rp 12,7 triliun yang dilakukan Pemprov DKI, menurut Razman harus didalami kembali, karena ada bantahan dari Sekertaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah yang menyatakan tak pernah melakukan tindakan itu.

Selain sedang mempersiapkan lebih detail pelaporan mengenai kisruh APBD DKI 2015, saat ini pihaknya juga sedang mempersiapkan pendampingan kepada beberapa anggota dewan yang merasa dirugikan atas pembentukan persepsi yang dibuat oleh Basuki.

"Saat ini, kami sedang menilah kasus pribadi beberapa orang anggota dewan yang merasa perlu melakukan proses hukum terkait kerugian yang dialami dirinya," ujarnya.

Misalnya anggota partai yang dimana fraksi partai meminta agar tidak mendukung hak angket, tetapi dia merasa sebagai anggota dewan, pribadinya memiliki hak untuk menggunakan hak angket. Kemudian, kerugian yang didapati karena namanya merasa tersudutkan dari hasil rapat mediasi antara Pemprov dan DPRD di Kemendagri Kamis lalu (5/3) yang berakhir buntu atau deadlock.

"Kalau secara institusi kan butuh proses persetujuan pimpinan dan sebagainya. Kalau secara personal bisa langsung di proses, mungkin satu-dua hari ini akan kita proses. Kami akan melaporkannya ke Bareskrim Polri. Tergugat utama ya pak Ahok," ungkapnya.

Ketika ditanya beberapa anggota dewan yang meminta perlindungan hukum, Razman menolak untuk memberitahukannya. Seperti diketahui sebelumnya, pada 3 maret lalu, DPRD DKI menunjuk pengacara Razman Arif Nasution yang memenangkan Komjen Budi Gunawan saat praperadilan atas tuduhan tersangka oleh KPK.

Penunjukan Razman Arif bertujuan untuk melaporkan empat hal kepada tergugat Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Adapun empat hal tersebut yakni persoalan etika dan norma yang dilakukan Ahok dan penghinaan kepada lembaga DPRD dengan mengatakan anggota dewan maling anggaran sebesar Rp 12,1 triliun. Lalu, pemalsuan dokumen APBD DKI 2015 dan rencana suap kepada anggota dewan sebesar Rp 12,7 triliun. Rencananya laporan tersebut akan dilakukan besok (hari ini). Dan direncanakan, Senin (9/3) pelaporan itu akan dilaksanakan. (Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar