Selasa, 31 Maret 2015

Alasan pemerintah menganggap kenaikan harga BBM wajar



JAKARTA - wartaexpress.com - Pemerintah kembali menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dan Solar untuk daerah luar Jawa, Madura, dan Bali sebesar Rp 500 per liter. Atas kenaikan BBM tersebut, kini harga premium baru sebesar Rp 7.300 per liter dan solar baru Rp 6.900 per liter.

Pemerintah menganggap bahwa kenaikan BBM kali ini adalah hal yang wajar. Mengingat tidak adanya anggaran subsidi dalam APBN yang jika tidak dinaikkan kerugian akan ditanggung sendiri oleh Pertamina.

Protes dari masyarakat dianggap sebagai sesuatu yang biasa terjadi ketika adanya perubahan baru pada hal-hal tertentu yang bersinggungan langsung dengan kehidupan sehari-hari. Pemerintah tak terlalu ambil pusing dengan banyaknya keluhan masyarakat.

Di antara alasan pemerintah terkait kenaikan BBM menurut
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan, bahwa kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) sebesar Rp 500 per liter yang resmi diberlakukan pemerintah pada Sabtu (28/3), disebabkan nilai Rupiah yang melemah.

"Kita tahu Rupiah sekarang masih Rp 13.000 lebih per dolar AS, minyak juga naik lagi," kata JK, Minggu (29/3)

JK sapaan akrabnya mengatakan kenaikan harga BBM tersebut tentu ada pengaruhnya baik pengaruh positif maupun negatif.
Di lain sisi, JK komentar bahwa harga BBM akan terus berubah karena pemerintah sudah memberikan subsidi tetap untuk Solar dan mencabut subsidi Premium.

JK menyebut, pencabutan subsidi Premium dan sistem subsidi tetap untuk Solar adalah kebijakan yang baik. Dana subsidi bisa dialihkan ke tempat lebih produktif dan berguna seperti untuk pembangunan sekolah.

Namun demikian, JK menyadari banyak protes dari masyarakat maupun dari mahasiswa terkait kenaikan harga BBM kali ini. JK menanggapi santai dan menilai masyarakat Indonesia memang suka protes.

"Di Indonesia apa saja orang protes, naik sedikit diprotes. Tapi kita ingin membuat lebih banyak jalan yang bagus, sekolah dari dana subsidi. Sekarang BBM naik karena Rupiah melemah, itu saja kebijakan yang diambil," katanya.

Sementara Staf Khusus Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Widhyawan Prawiraatmaja mengatakan, keputusan pemerintah kembali menaikkan harga BBM bukan tanpa sebab. Menurutnya, kenaikan harga yang dilakukan pada tanggal 28 Maret itu sudah disesuaikan dengan melihat perkembangan dan penyesuaian harga berdasarkan biaya dasar.

"Ada beberapa hal yang pemerintah lihat seperti melihat pajak, pajak daerah, biaya pengolahan dan distribusi," kata Widhyawan dalam diskusi mingguan dihelat merdeka.com, Radio Republik Indonesia, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Institut Komunikasi Nasional (IKN) yang bertajuk 'naik turun harga BBM apa untungnya untuk rakyat?' di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (29/3).

Selain itu, keputusan pemerintah menaikkan harga BBM sudah sesuai dengan RAPBNP tahun 2015. "Kita juga sudah menyesuaikan dengan nilai tukar," lanjutnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar