Rabu, 25 Februari 2015

Bambang Widjojanto: Suka-suka Penyidik Jika Mau Menahan



Bambang Widjojanto diperiksa Bareskrim
Jakarta - WARA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bambang Widjojanto datang ke Mabes Polri. Bambang mengaku memenuhi panggilan penyidik. Dia pasrah jika nanti usai pemeriksaan langsung ditahan.

"Kan sebagai seorang tersangka, suka-suka penyidiknya," kata Bambang di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/2).

Usai bicara singkat, Bambang tak lantas memasuki ruang Bareskrim. Sebelum melakukan pemeriksaan, Bambang terlebih dahulu menuju ruang Plt Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti guna menyerahkan surat.

Sementara itu, kuasa hukum Bambang, Lelyana Santosa, menyatakan akan menyampaikan tiga permohonan kepada Polri terkait kasus kliennya. Menurut dia, tiga hal itu penting supaya kliennya mendapatkan hak sebagai tersangka sesuai undang-undang.

"Hari ini kita akan ke Mabes (Polri), akan mengirimkan tiga surat. Yang pertama kekeliruan dari surat panggilan, kedua adalah permohonan gelar perkara, yang ketiga adalah permintaan salinan BAP yang menjadi hak klien kami sebagai tersangka," ujar Lelyana.

Sebelumnya Bambang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Bambang dijerat dalam kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan kesaksian palsu dalam sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi lima tahun silam. (Merdeka.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar