Kamis, 15 Januari 2015

Terdakwa Dilantik Jadi Sekda Provinsi Sumut


Hasban Ritonga yang dilantik menjadi Sekdaprov Sumut.

Medan – WARA - Kontroversi pengangkatan pejabat yang dilakukan oleh presiden Jokowi tidak hanya terjadi di tubuh Polri. 'Kecelakaan' fatal juga terjadi di Sumatera Utara. Presiden melalui Keppres No 214/M/2014 tertanggal 29 Desember 2014 telah memutuskan Hasban Ritonga sebagai Sekda Provinsi Sumut.

Ini menjadi kontroversi lantaran Hasban Ritonga merupakan terdakwa dalam perkara sengketa lahan yang sedang dalam proses peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Meski kontroversi, karena telah ditunjuk sebagai Sekda, Hasban akhirnya tetap dilantik Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujonugroho. Pelantikan dan pengambilan sumpah Hasban digelar di Aula Martabe Kantor Gubernur Sumut, Jalan P Diponegoro, Medan, Rabu (14/1) siang.

Pelantikan ini didasarkan Keputusan Presiden Jokowi No 214/M/2014 tertanggal 29 Desember 2014. Dalam keputusan yang dibacakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut Pandapotan Siregar itu, Presiden Jokowi memberhentikan Nurdin Lubis dari jabatan Sekdaprov Sumut dan mengangkat Hasban Ritonga sebagai penggantinya.

Pelantikan dihadiri sejumlah pejabat Sumut, seperti Wakil Gubernur T Erry Nuradi, Wali Kota Medan T Dzulmi Eldin, mantan Sekdaprov Sumut, RE Nainggolan dan Nurdin Lubis, serta dan perwakilan Forum Komunikasi pimpinan daerah.

Padahal sehari sebelum pelantikan, Selasa (13/1), Hasban duduk di kursi terdakwa di PN Medan. Saat itu, majelis hakim yang diketuai Dahlan Sinaga menolak eksepsi yang disampaikannya dan terdakwa lain, atas nama Khairul Anwar. (Merdeka/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar