Rabu, 10 Desember 2014

Hari Anti Korupsi Harus Disikapi Secara Kritis Seruan Moral



Rahmat Aminudin SH

Jakarta - WARA - Tindak kejahatan korupsi merupakan hal yang sangat berbahaya bagi kelancaran roda pembangunan, namun semakin banyak kalangan pejabat yang notabene sebagai pelaku pemerintahan justru menjadi pelakunya. Sekalipun KPK semakin gencar melakukan aksinya dalam memberantas korupsi, namun kenyataan yang ada tetap saja angka tindak kejahatan korupsi menunjukkan peningkatan.

Hari Anti Korupsi Sedunia yang jatuh pada tanggal 9 Desember 2014 menjadi hari momentum untuk merefleksikan secara kritis penegakan hukum di Indonesia dalam pemberantasan korupsi. Momentum ini juga untuk membangun kesadaran kritis dan pemahaman masyarakat dalam mengusung gerakan sosial sebagai upaya membangun budaya anti korupsi. Demikian diungkapkan oleh Ketua DPD HAMI DKI Jakarta, Rahmat Aminudin SH saat ditemui di katornya Jalan Rawa Kepa Utama, Jakarta, Rabu (10/12).

“Pencegahan korupsi berbasis keluarga harus dipahami dari sekarang. Kejahatan korupsi yang menghantui Ibu Pertiwi ini tentunya merugikan Negara, karena penerimaan dan pendapatan Negara menjadi tidak stabil atau tidak maksimal,” ujar Rahmat

Lebih jauh dikataknnya, bahwa penegakan Hukum di Indonesia seperti menegakan benang basah. Hukum yang seharusnya dijadikan sebagai panglima dalam memberantas segala bentuk tindak kejahatan, penuh dengan toleransi atas dasar kepentingan golongan. Kesewenangan hukum yang terjadi di Indonesia yang seoalah tidak memberikan efek jera, hanya akan menumbuh-suburkan segala bentuk tindakan kejahatan, salah satunya yakni korupsi. Korupsi menjadi permasalahan akut bangsa yang harus ditumpas sampai keakar-akarnya.

"Kejujuran adalah trigger untuk mencegah korupsi," serunya dengan lantang.

Pasalnya, lanjut Rahmat, upaya pencegahan terhadap kasus korupsi harus melibatkan seluruh komponen masyarakat dan  lembaga terkait dalam menangani kasus korupsi. Perbuatan korupsi merupakan tindakan yang tidak manusiawi yang merampas hak material masyarakat untuk kepentingan individu. Tindakan korupsi ini juga tentunya perbuatan yang tidak terpuji dan merugikan masyarakat atau lembaga.

Dijelaskan Rahmat, penegakan Hukum sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku tidak bisa ditolerir. Rasionalitas dalam melihat perkara korupsi dengan Hukum sebagai pisau dalam membedah tindakan kejahatan hukum salah satunya korupsi  mutlak untuk  diperjuangkan.

“Setelah sekian lama Ibu Pertiwi dihantui oleh kejahatan korupsi, telah begitu banyak produk hukum yang dihasil untuk menumpas kejahatan korupsi tetapi nyatanya persoalan korupsi kian massif terjadi. Untuk itu, peringatan hari anti korupsi menjadi titik refleksi kritis untuk melihat sejauh mana persoalan korupsi ditangani dan menjadi refleksi kritis bagi pemerintah sejauh mana komitmen pemerintah menumpas habis perkara korupsi di Indonesia,” tukas Rahmat.

“Oleh karena itu, agar lembaga negara yang menangani persoalan korupsi agar tetap komitmen sesuai visinya untuk menumpas segala bentuk tindak kejahatan korupsi di Indonesia. Di sisi lain, sinergisitas dari seluruh komponen masyarakat, ormas, LSM, mahasiswa dan sebagainya bergandeng tangan bersama mengurai persoalan korupsi di Tanah Air,” pintanya mengakhiri perbincangan. (RA)

1 komentar: