Jumat, 11 Juli 2014

Dampak Dari Pemecatan

Proyek BBI Sedang Berjalan, Diusut Kajari Simpang Empat


Pembangunan Balai Benih Ikan (BBI) Talamau dengan Pagu dana Rp1.979.192.00 yang berasal dari Anggaran DAK Tahun 2012. Dilaksanakan oleh CV. Lubrata Inovasi beralamat Jalan Alai No.69 di Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman dengan Surat Perjanjian Nomor: 523/14/SP/DINKP/III/2012 Tanggal 08 Maret 2012 dinyatakan sebagai kontraktor pemenang dalam pembangunan BBI Talu, Kecamatan Talamau Kabupaten Pasaman Barat.

Kontraktor CV. Lubrata Inovasi, Maiko Candra,ST mengatakan  Pembangunan BBI Talamau tersebut telah selesai dilaksanakan. Setelah diadakan pemeriksaan oleh Tim PHO pada tanggal 6 Agustus 2012 dengan hasil sesuai dengan yang di tuangkan dalam kontrak kerja.

Dalam pencairan dananya dilaksanakan oleh CV. Lubrata Inovasi sebanyak 95 persen. Sementara sisa 5 persen belum dicairkan, karena untuk jaminan pemeliharaan. Anehnya, setelah pekerjaan berjalan, ada masyarakat yang melaporkan permasalahan ini pada pihak Kejaksaan dengan laporan tanggal 28 November 2012 berisikan ada tindak pidana korupsi dalam pembangunan Balai Benih Ikan (BBI) Talamau tersebut.

Pada hari yang sama pada tanggal yang sama, Kajari Simpang Ampek langsung menurunkan Perintah Penyelidikan dengan surat Perintah Penyelidikan Nomor : PRINT-1265/N 3 23/ 11 /2012 Tanggal 28 November 2012, PA, PPTK dan Bendahara pada hari itu dipanggil secara lisan untuk menghadiri panggilan Kajari Simpang Ampek, guna memberikan keterangan. Padahal pembangunan BBI (Balai Benih Ikan) Talu Kecamatan Talamau Kabupaten Pasaman Barat saat itu masih dalam masa pemeliharaan (sedang berjalan), tetapi sudah mulai diperiksa oleh Pihak Kajari Simpang Ampek Kabupaten Pasaman Barat.

“Sampai saat ini BBI Talu Kecamatan Talamau tersebut sudah menghasilkan ribuan bibit unggul dan masyarakat Talu sudah merasakan keuntungan dengan adanya BBI Talamau dan umumnya masyarakat Pasaman Barat,” ujar tokoh masyarakat yang tinggal di sekitar BBI Talu yang enggan ditulis namanya.

Tertanggal 7 Juni 2014 Kajari Simpang Empat menyatakan Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK) dan kontraktor CV. Lubrata Inovasi dinyatakan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dalam kasus pembangunan BBI Talu Kecamatan Talamau Kabupaten Pasaman Barat, tersebut dengan surat perintah penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Simpang Empat Nomor PRINT-372/N.3.23/Fd.1/04/2013 Tanggal 5 April 2013.

Sedangkan di dalam pemeriksaan BPKRI Nomor : 01.C/LHP/XVIII.PDG/04/2013 Tanggal 01 April 2013 bahwasanya Pembangunan BBI Talu Kecamatan Talamau Kabupaten Pasaman Barat dinyatakan tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan oleh pembangunan tersebut. Hanya yang ada ditemukan keterlambatan waktu selama 31 hari kerja dan dikenakan denda sebesar Rp.61.354.952,00 satu per mil per hari dan denda itu telah dibanyar oleh pihak CV. Lubrata Inovasi melalui Rekening Kas Umum Daerah Pasbar, denda keterlambatan uang itu telah diterima dan dibukukan pada Rekening Gubernur Kepala Daerah No.1200.0101.00003-4

Dalam pembangunan BBI Talu tersebut, malah kontraktorlah merasa dirugikan oleh pemerintah, karena pekerjaan kontraktor yang berlebih tidak dibayarkan oleh pemerintah.Contohnya, dalam dokumen perencanaan tidak ada pembangunan jalan masuk di sana, kalau tidak ada jalan bagaimana memasukkan bahan bagunan ke lokasi pembangunan BBI tersebut, apakah harus dilompatkan saja dari jalan ke lokasi BBI Talu tersebut. Galian kolam, dalam dokumen perencana penggalian kolam adalah galian tanah tetapi di lapangan ditemui galian batu, ujar kontraktor CV. Lubrata Inovasi Maiko Candra, ST (04 Juni 2014).

"Dalam pembanguna BBI Talamau tesebut malah saya sebagai kontraktor rugi besar, tetapi mengingat dan menimbang karna pembangunan ini di kampung sendiri dengan rasa berat pembangunan ini diselesaikan juga walau saya telah dirugikan banyak", ungkap Miko.

Setelah media ini  menelusuri kepada Masyarakat sekitar BBI Talu tersebut, malah masyarakat merasa diuntungkan dengan telah diadakan pembangunan BBI di Talu ini, ternyata berbanding terbalik dengan pengaduan yang mengatasnamakan Masyarakat Aia Angek Talu dalam membuat laporan pada Kajari Simpang Ampek tentang adanya tindak pidana korupsi pada pembangunan BBI Talu Kecamatan Talamau Kabupaten Pasaman Barat dengan surat laporan tanggal 28 November 2012.

Ternyata yang mengadukan adanya tindak pidana Korupsi pada Pembangunan BBI (Balai Benih Ikan) Talu ini kepada pihak Kajari Simpang Empat adalah orang-orang yang dipecat oleh kontraktor dalam pekerjaan. Mereka dipecat karena pekerjaan yang mereka lakukan tidak ada yang memenuhi target. “Alasan diberhentikan, kami tidak mau rugi dan kami bekerja harus memenuhi target,”  kata Maryong Selaku Pengawas dari pihak kontraktor.

Mayong mengaku selama mengawasi pekerjaan, pernah diancam oleh orang yang dipecat dengan inisial T “Dengan lagaknya yang seperti Preman mendatangi saya dengan membawa parang di tangan,tapi saya masih berusaha sabar dan menenangkan diri,” ujarnya.

Sementara salah seorang Pemuka Masyarakat Aia Angek, Datuak S, mengatakan orang memotong kerbau dikampuang kito, namun tidak dapat bahagian. “Maknanya pekerjaan pembangunan BBI ini dia yang harus mengisi bahan-bahan bagunan, dan yang lainnya,” ujarnya.

Terang saja sang kontraktor tidak mau, dengan berbagai cara dia berusaha untuk menggagalkan pembangunan BBI Talu tersebut. Selama dalam pembangunan BBI Talamau tersebut sering ancaman dan sabotase, yang sangat menyakitkan waktu pencoran saluran air. “Pagi kami melakukan pencoran, malam hari dilepaskannya air dari atas, sehingga pagi dilihat hasil coran hanyut dibawa air, alat-alat yang kami beli berupa gerobak dorong, cangkul dan alat tukang lainnya hilang  entah kemana perginya,” ujar pengawas.

“Kalau ini yang di permasalahan oleh negara di bilang tindak pidana Korupsi Pembangunan BBI Talu ini,Entahlah sangat luar biasa sistem peraturan dan hukum yang ada saat ini,” kata Mayong sambil menepuk dahinya. Sumber : SpiritSumbar.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar