Sabtu, 05 Oktober 2013

Sutiyoso Segera Disidang Terkait Kasus Pelanggaran Kampanye

Sutiyoso segera disidang terkait kasus pelanggaran kampanye

Warta Nusantara : Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) telah menyelesaikan berkas perkara pemeriksaan Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Sutiyoso kasus kampanye di luar jadwal. Berita Acara Perkara (BAP) itu sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng dan saat ini dalam proses penelitian.

"Kan sudah P21 (dakwaan lengkap), kita serahkan ke Kejaksaan Tinggi seminggu lalu. (Sutiyoso) Menyalahgunakan (jadwal), bukan waktunya kampanye," tegas Kapolda Jateng Irjen Pol Dwi Priyatno pendek saat ditemui wartawan usai mengikuti upacara HUT TNI 68 di Lapangan Simpang Lima Kota Semarang, Jawa Tengah Sabtu(5/9).

Seperti diketahui, dalam acara halal bihalal yang dilakukan PKPI di Lapangan Sabrangan, Plalangan Gunungpati Semarang pada Minggu (1/9) silam, Ketum PKPI mantan Gubernur DKI Jakarta itu diduga telah mencuri start kampanye karena melakukan rapat terbuka. Dalam acara itu, Sutiyoso mengajak masyarakat untuk mencoblos PKPI serta memilihnya sebagai capres pada 2014.

Penegak hukum terpadu (Gakkumdu) Jateng yang terdiri dari penyidik Polda Jateng, Kejaksaan Tinggi dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng dalam rapat pleno Senin (9/9) silam sepakat untuk memproses hukum Sutiyoso. Berkas Pemeriksaan pemeriksaan diserahkan ke Polda Jateng agar diproses.

Divisi Pengawasan dan Humas Bawaslu Jateng Teguh Purnomo menyatakan perbuatan Sutiyoso itu melanggar pasal 83 Undang-undang nomor 8/ 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD. Ancaman hukumannya paling lama satu tahun dan denda paling banyak senilai Rp12 juta.

"Bawaslu Jateng sudah mendapatkan bukti rekaman video orasi Bang Yos, sapaan akrab Sutiyoso berikut pamflet dan notes bergambar calon presiden. Sebenarnya, sejak awal Panwaslu Kota Semarang sudah mengingatkan kepada panitia kegiatan melalui surat tertulis agar tidak melakukan kegiatan di lapangan terbuka namun hal ini tidak digubris," pungkas Teguh. (mTag)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar