Komjen Pol (Purn) Oegroseno
|
"Siapapun yang menjadi
tersangka KPK tidak akan lepas. KPK menentukan seseorang menjadi status
tersangka tidak main-main," kata Oegroseno dalam diskusi bertema 'Tidak
Terlalu 86' yang digelar radio Smart FM di kawasan Menteng, Jakarta Pusat,
Sabtu (17/1/2015).
Oegrosono menjelaskan, sebelum
menetapkan seseorang sebagai tersangka, KPK telah melakukan penelitian terhadap
seseorang terduga korupsi. Dari penelitian itu kata Oegrosono bila ditemukan
bukti-bukti maka akan dinaikkan menjadi penyelidikan.
"Setelah mendapatkan dua alat
bukti dari penyelidikan maka statusnya akan dinaikkan jadi tersangka. Begitu
pemberkasan mencapai 50 persen pasti (tersangka KPK) akan ditahan,"
tuturnya.
Seperti diberitakan, Komjen Pol Budi
Gunawan telah ditetapkan sebagai tersangka. Budi tersangkut kasus penerimaan hadiah
atau janji saat menjabat sebagai Kepala Biro Mabes Polri.
Penetapan status tersangka langsung
diumumkan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham samad beserta Wakil
Ketua KPK Bambang Widjojanto.
"Perkara itu masuk penyidikan
dan tersangka Komjen BG sebagai tersangka kasus penerimaan hadiah atau janji
saat menjabat kepala biro Mabes Polri," ujar samad memberikan keterangan
pers di kantornya, Jakarta, Selasa (13/1/2015). (Tribun)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar