WARA - Terpidana mati sempat ketakutan saat Kejaksaan Agung memastikan mereka akan dieksekusi pada Minggu 18 Januari 2015 pukul 00.00 WIB.
"Mereka ketakutan saat tahu diputuskan MT dan segera dieksekusi," kata Pendeta Titus saat diwawancara tvOne, Sabtu 18 Januari 2015.
Rohaniwan yang biasa memberikan bimbingan spritual kepada narapidana di Nusakambangan itu menjelaskan, ketakutan yang dialami terpidana mati adalah hal yang biasa terjadi di Nusakambangan.
"Biasanya mereka sudah membayangkan hal yang buruk, jadi takut," paparnya.
Namun, semakin mendekati waktu pelaksanaan eksekusi, lima terpidana mati menyatakan diri mereka sudah siap untuk menjalaninya. "Saya terus katakan pada mereka, jangan takut karena semua akan kembali walaupun tidak dieksekusi," ujar Titus.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung sudah menetapkan enam terpidana mati kasus narkoba untuk dieksekusi.
Lima terpidana dieksekusi di Pulau Nusakambangan dan satu terpidana di Boyolali, Jawa Tengah.
Ini daftar nama keenam terpidana yang akan dieksekusi:
1. Namaona Denis (48), warga negara Malawi, diputus PN pada 2001. Grasi ditolak pada 20 Desember 2014.
2. Marco Archer Cardoso Moreira (53), warga negara Brasil, diputus PN pada 2004.
3. Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou (38), warga negara Nigeria, diputus PN pada 2004 dan grasi ditolak 30 Desember 2014.
4. Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommi Wijaya (52), warga negara tidak jelas. Lahir di Fak-Fak Papua, mengaku sebagai pedagang, grasinya ditolak 30 Desember 2014.
5. Tran Thi Bich Hanh (37), warga negara Vietnam, tidak mengajukan kasasi dan permohonan grasinya ditolak pada 30 Desember 2014.
6. Rani Andriani alias Melisa Aprilia, WNI asal Cianjur, Jawa Barat. Pekerja tidak jelas, diputus PN pada 2000. Grasi ditolak 30 Desember 2014. (Viva)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar