Komisaris Besar Purnawirawan Alfons Loe Mau sedang berdiri dan memberikan keterangan di depan persidangan dalam kasus Brigpol Rudy Soik, Kamis (15/1/2015) |
Hal tersebut disampaikan Alfons
kepada wartawan, usai memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam kasus
tersebut di Pengadilan Negeri Klas I Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis
(15/1/2015).
Menurut Alfons, kasus tersebut
terkesan terlalu dipaksakan terutama dalam penyidikan. Alfons memberi contoh,
dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak menggali anatomi kejahatan dan
terkesan sifatnya hanya "copy paste" pertanyaan saja. Padahal
sebenarnya, kata Alfons, dalam membuat BAP itu setiap perkara ada karakteristik
yang berbeda, ada cerita yang berbeda dan penyidik dalam bertanya itu harus ada
variasinya.
BAP yang terlihat pada kasus ini,
terdapat salah satu penyidik berpangkat Brigadir Dua. Padahal idealnya untuk
penyidik tingkatan Polda yang standarnya kasusnya agak rumit haruslah
berpangkat perwira. Dalam peraturan Kapolri juga disebutkan penyidik haruslah
Strata 1 atau setingkat atau mengikuti studi pendidikan kejuruan reserse.
“Kalau jenis perkara 351 ini menurut
saya adalah perkara jalanan karena orang berkelahi hampir tiap hari dan kalau
perkara biasa seperti ini, idealnya ditangani oleh Kepolisian Sektor (Polsek)
atau Kepolisian Resor (Polres),” jelas Alfons.
Dalam peraturan Kapolri, kata
Alfons, tentang penyelidikan tersebut menentukan bobot perkara yang ditangani
oleh Polsek, Polres, Polda dan Mabes. Di tingkat Polsek dan Polres itu tingkat
kasus yang ditangani biasa saja, di Polda tingkat kasusnya cukup sulit dan di
Mabes Polri kasusnya sangat sulit.
Alfons pun berkesimpulan kasus ini
adalah seperti sebuah lelucon yang dipaksakan untuk disandingkan dengan apa
yang sedang dikerjakan Brigpol Rudy Soik yakni memberantas mafia perdagangan
orang di NTT.
Untuk diketahui dalam sidang
menghadirkan dua saksi ahli, yaitu Alfons Loe Mau sebagai mantan Dosen
Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian dan Rorry Hartono sebagai dosen ilmu Forensik
di Universitas Diponegoro Semarang, Jawa Tengah. Sementara itu Brigpol Rudy
Soik yang dihadirkan sebagai terdakwa didampingi oleh ti kuasa hukumnya yakni
Ferdy Tahu, Magnus Kobesi, Asfinawati dan Muji Kartika Rahayu. (KOMPAS.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar