Sabtu, 17 Januari 2015

Saksi Ahli Dalam Kasus Rudy Soik Mempermasalahkan BAP


Komisaris Besar Purnawirawan Alfons Loe Mau sedang berdiri dan memberikan keterangan di depan persidangan dalam kasus Brigpol Rudy Soik, Kamis (15/1/2015)

Kupang - WARA - Saksi ahli dalam kasus yang menimpa Brigadir Polisi (Brigpol) Rudy Soik, Komisaris Besar (Purn) Alfons Loe Mau mengatakan, kasus ini diangkat untuk menutupi sebuah kasus yang lebih besar. Adapun kasus yang lebih besar itu, menurut Alfons, justru yang akan diungkap oleh Brigadir Rudy Soik.
 
Hal tersebut disampaikan Alfons kepada wartawan, usai memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam kasus tersebut di Pengadilan Negeri Klas I Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (15/1/2015).

Menurut Alfons, kasus tersebut terkesan terlalu dipaksakan terutama dalam penyidikan. Alfons memberi contoh, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak menggali anatomi kejahatan dan terkesan sifatnya hanya "copy paste" pertanyaan saja. Padahal sebenarnya, kata Alfons, dalam membuat BAP itu setiap perkara ada karakteristik yang berbeda, ada cerita yang berbeda dan penyidik dalam bertanya itu harus ada variasinya.

BAP yang terlihat pada kasus ini, terdapat salah satu penyidik berpangkat Brigadir Dua. Padahal idealnya untuk penyidik tingkatan Polda yang standarnya kasusnya agak rumit haruslah berpangkat perwira. Dalam peraturan Kapolri juga disebutkan penyidik haruslah Strata 1 atau setingkat atau mengikuti studi pendidikan kejuruan reserse.

“Kalau jenis perkara 351 ini menurut saya adalah perkara jalanan karena orang berkelahi hampir tiap hari dan kalau perkara biasa seperti ini, idealnya ditangani oleh Kepolisian Sektor (Polsek) atau Kepolisian Resor (Polres),” jelas Alfons.

Dalam peraturan Kapolri, kata Alfons, tentang penyelidikan tersebut menentukan bobot perkara yang ditangani oleh Polsek, Polres, Polda dan Mabes. Di tingkat Polsek dan Polres itu tingkat kasus yang ditangani biasa saja, di Polda tingkat kasusnya cukup sulit dan di Mabes Polri kasusnya sangat sulit.

Alfons pun berkesimpulan kasus ini adalah seperti sebuah lelucon yang dipaksakan untuk disandingkan dengan apa yang sedang dikerjakan Brigpol Rudy Soik yakni memberantas mafia perdagangan orang di NTT.

Untuk diketahui dalam sidang menghadirkan dua saksi ahli, yaitu Alfons Loe Mau sebagai mantan Dosen Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian dan Rorry Hartono sebagai dosen ilmu Forensik di Universitas Diponegoro Semarang, Jawa Tengah. Sementara itu Brigpol Rudy Soik yang dihadirkan sebagai terdakwa didampingi oleh ti kuasa hukumnya yakni Ferdy Tahu, Magnus Kobesi, Asfinawati dan Muji Kartika Rahayu. (KOMPAS.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar