Ketua KPK Abraham Samad bersama
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto
|
“Buktinya, yakni laporan masyarakat,
bukti rekaman, bukti CCTV, keterangan saksi, penjelasan ahli, dan
pengakuan pemilik apartemen,” tegas Ketua Presidium IPW Neta S Pane, Ahad (1/2).
pengakuan pemilik apartemen,” tegas Ketua Presidium IPW Neta S Pane, Ahad (1/2).
Dengan adanya keenam alat bukti ini,
ujarnya, tidak ada alasan bagi Bareskrim Polri untuk berlama-lama lagi
memanggil dan memeriksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad.
“Bareskrim Polri harus segera
melayangkan panggilan untuk memeriksa dan menahan Ketua KPK Abraham Samad dalam
kasus Rumah Kaca, yang selama ini dikatakannya sebagai bohong dan
fitnah,” ujar Neta.
Padahal, imbuhnya, sesuai kesaksian
Supriansyah, teman Samad pemilik apartemen dalam kasus Rumah Kaca itu, ada dua
kali Samad melakukan pertemuan dengan elite parpol. Diduga pertemuan itu
membahas keinginan Samad menjadi cawapres Jokowi.
Kasus Samad bermula dari laporan masyarakat Nomor LP/75/1/2015/Bareskrim, tertanggal 22 Januari 2015. Samad dilaporkan telah melakukan pertemuan dengan pihak yang perkaranya ditangani KPK.
Kasus Samad bermula dari laporan masyarakat Nomor LP/75/1/2015/Bareskrim, tertanggal 22 Januari 2015. Samad dilaporkan telah melakukan pertemuan dengan pihak yang perkaranya ditangani KPK.
Dalam laporan itu, Samad disebutkan
pernah beberapa kali bertemu dengan petinggi parpol dan membahas beberapa isu,
termasuk tawaran bantuan penanganan kasus politisi Emir Moeis yang tersandung
perkara korupsi, yang ditangani KPK. (Republika)