Direktur Program Imparsial, Al Araf |
"Jika ini benar-benar dilakukan, pemerintahan Jokowi memiliki komitmen rendah terhadap hak asasi manusia," ujar Direktur Imparsial Al Araf, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (16/1/2015).
Al Araf mengatakan, dalam program Nawa Cita yang digembor-gemborkan oleh Jokowi, terdapat poin yang menyatakan bahwa pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla akan menghormati HAM. Dengan keputusan Kejaksaan Agung yang akan melakukan eksekusi terhadap enam terpidana mati, Al Araf menilai, Jokowi telah melanggar Nawa Cita.
Menurut dia, tidak ada korelasi antara hukuman mati terhadap narapidana narkoba dan penurunan angka peredaran narkoba di masyarakat. Al Araf mengatakan, seharusnya pemerintah melakukan langkah pencegahan, seperti menjaga wilayah-wilayah perbatasan dari praktik penyelundupan narkoba, mengawasi aparat-aparat penegak hukum agar tidak terlibat peredaran narkoba, dan meningkatkan fungsi intelijen.
Selain itu,
penyuluhan di sekolah-sekolah dan peran serta orangtua dan keluarga juga sangat
penting dalam pencegahan peredaran narkoba, khususnya kepada generasi muda.
Oleh karena itu, Imparsial akan tetap berada pada posisi menolak adanya hukuman
mati terhadap terpidana kasus apa pun.
"Saya kira seharusnya hukuman seumur hidup," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, kejaksaan memastikan akan mengeksekusi enam terpidana mati kasus narkotika. Eksekusi akan dilakukan pada Minggu (18/1/2015), di dua tempat, yakni di Nusakambangan dan Boyolali. Kepastian itu disampaikan Jaksa Agung HM Prasetyo dalam jumpa pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (15/1/2014).
"Regu tembak, rohaniawan, dokter, sudah dipersiapkan," kata Prasetyo.
Prasetyo menjelaskan, dua orang terpidana yang ditahan di Lapas Tangerang sudah dibawa ke Nusakambangan. Keduanya kini ditahan bersama tiga terpidana mati lainnya yang ditahan di sana. Mereka berada di salah satu dari lima lapas di Nusakambangan. Salah satu dari lima terpidana mati itu adalah perempuan.
"Saya kira seharusnya hukuman seumur hidup," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, kejaksaan memastikan akan mengeksekusi enam terpidana mati kasus narkotika. Eksekusi akan dilakukan pada Minggu (18/1/2015), di dua tempat, yakni di Nusakambangan dan Boyolali. Kepastian itu disampaikan Jaksa Agung HM Prasetyo dalam jumpa pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (15/1/2014).
"Regu tembak, rohaniawan, dokter, sudah dipersiapkan," kata Prasetyo.
Prasetyo menjelaskan, dua orang terpidana yang ditahan di Lapas Tangerang sudah dibawa ke Nusakambangan. Keduanya kini ditahan bersama tiga terpidana mati lainnya yang ditahan di sana. Mereka berada di salah satu dari lima lapas di Nusakambangan. Salah satu dari lima terpidana mati itu adalah perempuan.
Adapun satu terpidana mati lainnya sudah dibawa dari lapas di
Semarang ke Lapas Boyolali. Terpidana perempuan itu akan dieksekusi di lapas di
Boyolali. (Kompas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar