Sabtu, 17 Januari 2015

Ngotot Lantik Budi Gunawan, ICJR Siap Gugat Jokowi



Jakarta – WARA - Insitute for Criminal Justice Reform (ICJR) siap menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pencalonan Budi Gunawan (BG) sebagai Kapolri.

Pasalnya, BG menyandang status tersangka dan dicegah berpergian keluar negeri dalam kasus suap sewaktu menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier SDM Polri 2004-2006.

"ICJR tetap menuntut agar Presiden Joko Widodo segera membatalkan keputusan atas calon Kapolri pilihan presiden tanpa harus menunggu keputusan sidang paripurna di DPR. Untuk itu, ICJR telah menyiapkan langkah–langkah hukum apabila Presiden Jokowi tetap mengesahkan calon Kapolri yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," kata Direktur Eksekutif ICJR, Supriyadi W Eddyono, di Jakarta, Kamis (15/1).

Menurutnya, jika Presiden tetap mengesahkan Budi Gunawan hingga melantik yang bersangkutan sebagai Kapolri maka, Presiden dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.

"Kalau presiden tetap mengesahkan Budi Gunawan sebagai Kapolri, maka presiden telah melakukan perbuatan melawan hukum. ICJR memandang langkah Presiden Jokowi soal penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai calon Kapolri, tidak mengindahkan asas-asas umum pemerintahan yang bertentangan dengan azas kepastian hukum, azas tertib penyelenggaran negara, azas keterbukaan, azas proporsionalitas, azas profesionalitas, dan azas akuntabilitas," kata Supriyadi. (SP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar