Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan |
"Eksekusi-eksekusi mati ini harus segera dihentikan. Hukuman mati merupakan pelanggaran HAM, dan mengejutkan bahwa pihak berwenang Indonesia mempertimbangkan akan mengeksekusi mati enam orang pada hari Minggu ini," ujar Direktur Riset Amnesty International untuk Asia Tenggara dan Pasifik, Rupert Abbott.
Padahal, pemerintahan Indonesia yang baru berjanji untuk memperbaiki penghormatan terhadap HAM, tetapi dengan melakukan eksekusi tersebut merupakan langkah mundur.
"Daripada mengeksekusi mati lebih banyak orang, pemerintah harus segera menerapkan moratorium penggunaan hukuman mati dengan maksud melakukan abolisi," katanya.
Tidak ada eksekusi mati di Indonesia selama 2014, tapi pemerintah telah mengumumkan bahwa akan ada 20 narapidana yang akan dieksekusi mati yang seluruhnya dijadwalkan tahun ini.
Pada Desember 2014, dilaporkan bahwa Presiden Joko Widodo tidak akan memberikan grasi kepada 64 orang yang telah dihukum mati untuk kejahatan terkait narkoba, dan ada rencana untuk menghukum mati mereka.
Menurut Amnesty International, kejahatan narkoba tidak memenuhi syarat sebagai "kejahatan paling serius" dimana hukuman mati bisa diterapkan untuknya di bawah hukum internasional.
"Akan menjadi kemunduran besar jika pemerintah meneruskan rencananya untuk mengeksekusi mati hingga 20 orang selama tahun ini. Memberantas kenaikan angka kejahatan merupakan tujuan yang absah dari pemerintahan Presiden Joko Widodo, tetapi hukuman mati bukan jawaban dan bukan sebagai efek jera terhadap suatu kejahatan," ujar Rupert Abbott.
Rencana untuk melakukan serentetan eksekusi mati justru muncul saat pemerintah sedang aktif berupaya melindungi WNI yang menghadapi hukuman mati di luar negeri. Jika hukuman mati adalah salah di tempat lain, maka haruslah juga salah di Indonesia.
Amnesty International menolak hukuman mati untuk semua kejahatan dan untuk segala situasi apapun, tanpa memandang sifat dari kejahatannya, karakter pelakunya, atau metode yang digunakan oleh negara untuk melakukan eksekusi mati.
Hukuman mati melanggar hak untuk hidup yang diakui di dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan merupakan bentuk terburuk penghukuman yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat. Perlindungan terhadap hak untuk hidup juga diakui di dalam Konstitusi Indonesia. Sejauh ini 140 negara telah menghapuskan hukuman mati dalam sistem hukumnya atau pada praktik. (Viva)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar