Proyek BBI Sedang Berjalan, Diusut Kajari Simpang Empat
Pembangunan Balai Benih Ikan (BBI) Talamau dengan Pagu dana
Rp1.979.192.00 yang berasal dari Anggaran DAK Tahun 2012. Dilaksanakan
oleh CV. Lubrata Inovasi beralamat Jalan Alai No.69 di Lubuk Sikaping
Kabupaten Pasaman dengan Surat Perjanjian Nomor:
523/14/SP/DINKP/III/2012 Tanggal 08 Maret 2012 dinyatakan sebagai kontraktor pemenang dalam pembangunan BBI Talu, Kecamatan
Talamau Kabupaten Pasaman Barat.
Kontraktor CV. Lubrata Inovasi, Maiko Candra,ST mengatakan Pembangunan
BBI Talamau tersebut telah selesai dilaksanakan. Setelah diadakan
pemeriksaan oleh Tim PHO pada tanggal 6 Agustus 2012 dengan hasil sesuai
dengan yang di tuangkan dalam kontrak kerja.
Dalam pencairan dananya dilaksanakan oleh CV. Lubrata Inovasi sebanyak
95 persen. Sementara sisa 5 persen belum dicairkan, karena untuk
jaminan pemeliharaan. Anehnya, setelah pekerjaan berjalan, ada masyarakat
yang melaporkan permasalahan ini pada pihak Kejaksaan dengan laporan
tanggal 28 November 2012 berisikan ada tindak pidana korupsi dalam
pembangunan Balai Benih Ikan (BBI) Talamau tersebut.
Pada hari yang sama pada tanggal yang sama, Kajari Simpang Ampek
langsung menurunkan Perintah Penyelidikan dengan
surat Perintah Penyelidikan Nomor : PRINT-1265/N 3 23/ 11 /2012 Tanggal
28 November 2012, PA, PPTK dan Bendahara pada hari itu dipanggil secara
lisan untuk menghadiri panggilan Kajari Simpang Ampek, guna memberikan
keterangan. Padahal pembangunan BBI (Balai Benih Ikan) Talu Kecamatan
Talamau Kabupaten Pasaman Barat saat itu masih dalam masa pemeliharaan (sedang berjalan),
tetapi sudah mulai diperiksa oleh Pihak Kajari Simpang Ampek Kabupaten
Pasaman Barat.
“Sampai saat ini BBI Talu Kecamatan Talamau tersebut sudah
menghasilkan ribuan bibit unggul dan masyarakat Talu sudah merasakan keuntungan dengan adanya BBI Talamau dan umumnya masyarakat Pasaman
Barat,” ujar tokoh masyarakat yang tinggal di sekitar BBI Talu yang
enggan ditulis namanya.
Tertanggal 7 Juni 2014 Kajari Simpang Empat menyatakan Pengguna
Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK) dan kontraktor
CV. Lubrata Inovasi dinyatakan sebagai tersangka tindak pidana korupsi
dalam kasus pembangunan BBI Talu Kecamatan Talamau Kabupaten Pasaman
Barat, tersebut dengan surat perintah penyidikan dari Kepala Kejaksaan
Negeri Simpang Empat Nomor PRINT-372/N.3.23/Fd.1/04/2013 Tanggal 5 April
2013.
Sedangkan di dalam pemeriksaan BPKRI Nomor :
01.C/LHP/XVIII.PDG/04/2013 Tanggal 01 April 2013 bahwasanya Pembangunan
BBI Talu Kecamatan Talamau Kabupaten Pasaman Barat dinyatakan tidak ada
kerugian negara yang ditimbulkan oleh pembangunan tersebut. Hanya yang
ada ditemukan keterlambatan waktu selama 31 hari kerja dan dikenakan
denda sebesar Rp.61.354.952,00 satu per mil per hari dan denda itu telah dibanyar oleh pihak CV. Lubrata Inovasi melalui Rekening Kas Umum
Daerah Pasbar, denda keterlambatan uang itu telah diterima dan dibukukan pada Rekening Gubernur Kepala Daerah No.1200.0101.00003-4
Dalam pembangunan BBI Talu tersebut, malah kontraktorlah merasa
dirugikan oleh pemerintah, karena pekerjaan kontraktor yang berlebih tidak dibayarkan oleh pemerintah.Contohnya, dalam dokumen perencanaan
tidak ada pembangunan jalan masuk di sana, kalau tidak ada jalan bagaimana memasukkan bahan bagunan ke lokasi pembangunan BBI tersebut, apakah
harus dilompatkan saja dari jalan ke lokasi BBI Talu tersebut. Galian kolam, dalam dokumen perencana penggalian kolam adalah galian tanah
tetapi di lapangan ditemui galian batu, ujar kontraktor CV. Lubrata
Inovasi Maiko Candra, ST (04 Juni 2014).
"Dalam pembanguna BBI Talamau tesebut malah saya sebagai kontraktor rugi besar, tetapi mengingat dan menimbang karna pembangunan ini di
kampung sendiri dengan rasa berat pembangunan ini diselesaikan juga
walau saya telah dirugikan banyak", ungkap Miko.
Setelah media ini menelusuri kepada Masyarakat sekitar BBI Talu
tersebut, malah masyarakat merasa diuntungkan dengan telah diadakan
pembangunan BBI di Talu ini, ternyata berbanding terbalik dengan
pengaduan yang mengatasnamakan Masyarakat Aia Angek Talu dalam membuat laporan pada Kajari Simpang Ampek tentang adanya tindak pidana korupsi pada pembangunan BBI Talu Kecamatan Talamau Kabupaten Pasaman Barat
dengan surat laporan tanggal 28 November 2012.
Ternyata yang mengadukan adanya tindak pidana Korupsi pada
Pembangunan BBI (Balai Benih Ikan) Talu ini kepada pihak Kajari Simpang
Empat adalah orang-orang yang dipecat oleh kontraktor dalam pekerjaan.
Mereka dipecat karena pekerjaan yang mereka lakukan tidak ada yang
memenuhi target. “Alasan diberhentikan, kami tidak mau rugi dan kami
bekerja harus memenuhi target,” kata Maryong Selaku Pengawas dari pihak kontraktor.
Mayong mengaku selama mengawasi pekerjaan, pernah diancam oleh orang
yang dipecat dengan inisial T “Dengan lagaknya yang seperti Preman
mendatangi saya dengan membawa parang di tangan,tapi saya masih berusaha
sabar dan menenangkan diri,” ujarnya.
Sementara salah seorang Pemuka Masyarakat Aia Angek, Datuak S,
mengatakan orang memotong kerbau dikampuang kito, namun tidak dapat
bahagian. “Maknanya pekerjaan pembangunan BBI ini dia yang harus mengisi
bahan-bahan bagunan, dan yang lainnya,” ujarnya.
Terang saja sang kontraktor tidak mau, dengan berbagai cara dia
berusaha untuk menggagalkan pembangunan BBI Talu tersebut. Selama dalam
pembangunan BBI Talamau tersebut sering ancaman dan sabotase, yang
sangat menyakitkan waktu pencoran saluran air. “Pagi kami melakukan
pencoran, malam hari dilepaskannya air dari atas, sehingga pagi dilihat
hasil coran hanyut dibawa air, alat-alat yang kami beli berupa gerobak
dorong, cangkul dan alat tukang lainnya hilang entah kemana perginya,”
ujar pengawas.
“Kalau ini yang di permasalahan oleh negara di bilang tindak pidana
Korupsi Pembangunan BBI Talu ini,Entahlah sangat luar biasa sistem peraturan dan hukum yang ada saat ini,” kata Mayong sambil menepuk
dahinya. Sumber :
SpiritSumbar.com