Senin, 16 Februari 2015

KPK: Budi Gunawan Menang, Semua Tersangka Bakal Ajukan Praperadilan


Sidang Praperadilan Budi Gunawan

Jakarta - WARA - Hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan atas status tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kuasa Hukum KPK kecewa atas keputusan itu. Mereka menilai ini contoh buruk untuk pemberantasan korupsi.

"Yang pasti setelah ini semua yang menjadi tersangka baik di Polri kejaksaan atau KPK akan mengajukan praperadilan," kata kuasa hukum KPK Chatarina M Girsang usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2).

Chatarina mengaku KPK akan mempersiapkan langkah selanjutnya. Termasuk jika harus mengajukan peninjauan kembali.

"Intinya KPK tentu sudah mempersiapkan putusan apa pun dengan hal-hal apa pun. Beberapa langkah kami siapkan dan tentunya kami akan melaporkan ke pimpinan pada hari ini setelah sidang," kata dia.

Dalam pembacaan putusan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2), Sarpin mengatakan jabatan Karobinkar SSDM Polri yang diemban Budi pada 2004-2006 tidak termasuk dalam objek yang diatur dalam UU KPK.

"Karobinkar merupakan unsur pelaksana SDM, jabatan administratif golongan IIA, tidak masuk penyelenggara negara, bukan eselon 1," kata Sarpin. (Merdeka.com)

Adanya Media Online, Tidak Ada Istilah WTS



Ketua BMWP dan Pokja Pers Cianjur Selatan Heryanto,Bsc bersama ketua BMW Agus Taufik
Cianjur – WARA – “Sehubungan dengan perkembangan dunia teknologi jurnalistik atau kewartawanan serta di topang dengan teknologi IT yang semakin berkembang secara signifikan para wartawan dengan perkembangan di atas maka dunia wartawan di masa kini muncul pula istilah-istilah baru yang sebelulumnya dari wartawan media cetak,media elektronik TV/Radio bahkan secara negatifnya ada istilah wartawan WTS artinya Wartawan Tanpa Surat Kabar, namun setelah lajunya semakin berkembang teknologi dengan lahirnya Undang-undang Teknologi setelah UU Penyiaran dan UU No.40 th.1999 tentang kebebasan Pers, maka Istilah Wartawan WTS itu sudah tak berlaku lagi karena skarang ada wartawan di harian Online atau setiap saat bisa update berita sedangkan wartawan Online tidak pernah bawa koran, bertugas mencari berita untuk kebutuhan di websiite atau portal berita Online,'' demikianlah dikatakan Heryanto, BSc selaku Ketua BMWP dan Pokja Pers Cianjur Selatan saat sosialisasi ke beberapa jurnalis yang tergabung didalammya. 

Lanjutnya, bahwa dengan teknologi perkembangan informasi teknologi, kami momohon kepada para wartawan atau jurnalis khususnya Pokja Wartawan Cianjur Selatan jangan sungkan-sungkan untuk mengikuti perkembangan tentang dunia teknologi atau perkembangan website dengan cara menggali ilmu jurnalistik menggunakan internet melalui portal berita, jika tidak kita tidak mengikuti perkembangan maka kita sebagai jurnalis sangatlah ketinggalan apalagi para jurnalis di daerah minimalnya harus selalu membuka Google atau memiliki akun Media Sosial, agar agar tidak ketinggalan, papar Ketua BMWP Cianjur yang lebih dikenal dengan sebutan Yanto Gondrong. 

Sementara itu, dari hasil survey pakar jurnalis di lapangan serta jejak pendapat publik hasil wawancaranya ternyata publik mulai minati media online, karena online lebih cepat dan mudah terbaca seperti yang pernah diberitakan di beberapa media beberapa pekan lalu.

Hal senada juga dikatakan Agus Taufik, Ketua BMW (Barisan Masyarakat Wartawan) Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

“Setelah lahirnya UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, kebebasan pers kami akui bahwa dirasakan kedodoran serta munculnya oknum wartawan yang menyalahi aturan atau kode etik hingga disalah gunakan karena tanpa dibekali ilmu jurnalistik yang layak,” terangnya.

“Biar pun kebebasan tak bisa dihalangi namun seleksi alamlah yang akan berlaku, artinya jika wartawan tidak mempunyai bekal dengan ilmunya, maka akan tersisihkan, apalagi sekarang dengan perkembangan media Online, jika wartawan tidak memiliki dan mempelajari ilmu jurnalistik online, maka akan ketinggalan nantinya,” ungkapnya membenarkan atas perkembangan dunia jurnalistik saat dimintai pendapatnya tentang dunia kewartawanan. (Spider)

Hakim Kasus Terpidana Mati Narkoba Diduga Terima Suap



Todung Mulya Lubis.
Jakarta - WARA - Pengacara Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, Todung Mulya Lubis, sudah menyerahkan surat permohonan kepada Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan investigasi atas dugaan penerimaan suap oleh hakim yang memutus perkara dua kliennya. Todung mengaku mendapatkan informasi tentang dugaan suap dari pengacara sebelumnya bernama Muhammad Rifan.

Rifan, kata Todung, menuding adanya permintaan uang dari hakim sebagai imbalan untuk memperingan hukuman Chan dan Sukumaran. Rifan juga menuduh adanya kemungkinan intervensi dalam kasus itu.

"Kami membuat surat ke KY untuk melaporkan pernyataan-pernyataan Muhammad Rifan. Dia adalah pengacara tahun 2005, mengatakan bahwa proses persidangan ditandai permintaan sejumlah uang untuk hukuman lebih ringan," kata Todung saat konferensi pers di Jakarta, Senin (16/2) sore.

Todung mengakui belum menerima bukti terkait ucapan Rifan. Dia juga masih menunggu perincian kronologis dari Rifan.

"Kami terganggu dengan pernyataan itu (Rifan) dan menunjukkan ada proses yang salah dalam pengadilan. Kalau benar terjadi maka perlu ada peninjauan kembali, maka kami minta KY untuk melakukan investigasi," ujarnya.

Todung menambahkan vonis hukum harus didasarkan proses peradilan yang seadil-adilnya, apalagi jika itu merupakan hukuman mati. Jika ada kesalahan maka nyawa terpidana mati yang sudah dieksekusi tidak mungkin dikembalikan lagi.

"Pengadilan tidak boleh ada cacat sama sekali, apalagi karena ini hukuman mati," kata Todung.

Selain melakukan pelaporan ke KY, Chan dan Sukumaran melalui para pengacaranya juga menggugat Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas penolakan grasi. Keduanya menyebut Presiden Jokowi tidak terang dalam memberikan alasan penolakan grasi.

Chan dan Sukumaran divonis hukuman mati atas kasus narkoba pada 2005. Keduanya terhubung dalam jaringan Bali Nine dan saat ini beraa di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan, Bali. (SP)

Banyak TKI Yang Tidak Memiliki Visa Kerja

Malaysia - WARA - Kerinduan untuk hidup lebih baik di negeri sendiri, sangat didambakan oleh para TKI yang sudah puluhan tahun bekerja sebagai buruh di perusahaan perkebunan kelapa sawit di Malaysia.

Namun informasi dari berbagai sumber yang mereka dapatkan tentang perkembangan yang terjadi di Indonesia, membuat mereka mengurungkan niat untuk tinggal berlama-lama, karena tinggal lebih lama harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit.  Dimana pengeluaran lebih banyak daripada hasil yang mereka dapatkan.

Demikian yang diutarakan Samsuddin yang dulunya warga Negara Indonesia asal Bugis, Pinrang Sulawesi Selatan, yang kini menjadi salah satu warga negara Malaysia.

Kurangnya perhatian pemerintah dalam membangun aspirasi rakyat,  khususnya dalam bidang kesejahteraan,  sehingga membuat rakyat merasa termarginalkan dari kedaulatan yang semestinya.

Namun lain pula kerinduan para TKI yang berbeda di negeri jiran malaysia, kerinduan yang sangat mendalam kepada sanak saudara, dan keinginan turut serta dalam membangun bangsa dan negara, senantiasa menggema di dalam sanubari.

“Yang menjadi pertanyaan besar buat tanah tumpah darah dan pemerintah daerah maupun pusat,  dapatkah pemerintah mengakomodir segala fasilitas yang sama dengan apa yang telah kami dapatkan dari perusahaan perkebunan kelapa sawit dimana tempat yang selama puluhan tahun lamanya kami bekerja,” ujarn Samsudin.

Paci Mangung, salah seorang TKI asal Sulawesi Selatan mengatakan, selama ini kita tidak dapat menerima jaminan dari pemerintah Indonesia jika kami yang bekerja sebagai buruh di perusahaan perkebunan kelapa sawit dan menghasilkan devisa buat bangsa Indonesia tercinta, akan selamat kembali ke Indonesia tanpa adanya permainan oknum yang tidak empati dari kemiskinan yang membuat kami meninggalkan kampung halaman demi untuk sesuap nasi.

Permasalahannya adalah,  ada sekian banyak TKI yang dipekerjakan di perusahaan perkebunan kelapa sawit malaysia,  tidak memiliki permik atau visa kerja sebagai bentuk perlindungan hukum atas keberadaan mereka di negara lain.

Sebagaimana pantauan kami, sekitar 40 persen TKI yang tersebar di seluruh wilayah negeri Malaysia tidak memiliki visa kerja,  walaupun sudah dua tahun lamanya bekerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.

Pihak  konsulat di Kucing yang dikonfirmasi tentang hal tersebut, tidak ada jawaban sama sekali.

Menurut Dg. Rahman, dimana kasus yang menimpa anaknya Resky pada saat berlibur ke Bandar Batu Niah, Sarawak, Malaysia beberapa hari yang lalu, ditangkap polisi dalam sebuah cafe, namun pihak kompeni yang mempekerjakan mereka di perusahaan perkebunan kelapa sawit Sarawak plantation tidak dapat menjamin untuk melakukan upaya pelepasan, karena sudah hampir setahun bekerja di perusahaan tersebut, namun tidak memiliki visa kerja.

“Padahal saya adalah TKI resmi yang diberangkatkan oleh pemerintah Indonesia,” ujarnya.

Lalu bagaimana dengan yang bekerja sebagai buruh di perusahaan perkebunan kelapa sawit yang menggunakan paspor pelacak..? ucap Rahman mengakhiri.

Mahalnya Mencari Kerja di Luar Negeri

Entikong - WARA - Besarnya minat warga negara Indonesia untuk mencari pekerjaan di luar negeri,  itu dikarenakan kurangnya perhatian pemerintah dalam hal membuka lapangan kerja.

Tingkat pengangguran yang sangat tinggi dan tidak menentunya perekonomian bangsa Indonesia, mendesak mereka untuk mencari peluang kerja di luar negeri.

Namun sangat disayangkan,  mereka menjadi permainan empuk buat oknum yang tidak empati dengan permasalahan yang dihadapinya.

Tidak sedikit orang yang meraih keuntungan dan diperoleh dalam waktu dekat,  dengan memfasilitasi mereka yang mau mencari pekerjaan di luar negeri yang menamakan dirinya sebagai biro perjalanan atau agen tenaga kerja luar.

Namun dari sekian banyak orang yang mengaku agen biro perjalanan dan penerima tenaga kerja, banyak diantara mereka yang sampai hati menelantarkan para calon TKI tersebut,  walaupun mereka telah membayar biaya perjalanan sepenuhnya . pihak yang mengaku sebagai seorang agen penyalur TKI.

Hal tersebut disampaikan oleh sekian banyak calon TKI,  dimana mereka kami temukan di salah satu rumah agen perjalanan batas negara Indonesia dan Malaysia (Entikong).

Seorang TKI asal  Bantaeng Sulawesi Selatan, Rahman menuturkan, jika dirinya sudah sebulan berada dalam penampungan sementara waktu menunggu sampai pembuatan paspor selesai.

“Awalnya,  kami dijanjikan sepekan akan selesai dengan biaya Rp. 1.500.000, namun seminggu kemudian dia datang minta tambahan biaya yang tidak sedikit menurut kami” keluhnya.

“Mereka mengatakan, bahwa biaya yang mereka minta untuk membayar biaya dimetrik paspor saya sebesar Rp. 5.000.000, namun karena terlanjur basah,  terpaksa kami berikan uang tersebut untuk memudahkan proses perjalanan kami meraih sukses. Inilah kasus pencari kerja yang tidak kalah pentingnya untuk mendapatkan perhatian prioritas dari pemerintah Indonesia,” lanjutnya.

Seorang pemerhati dan aktivis yang melakukan pemantauan TKI di Negeri Jiran Malaysia, Syariefsultan mengatakan, “Kami sangat prihatin dengan kondisi keseharian para saudara kita yang bekerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit, dimana mayoritas pekerja berasal dari berbagai suku di Indonesia,” ujarnya.

“Dimana bekerja tidak ada jaminan keselamatan buat mereka,  agen penyalur TKI yang membawa mereka ke perusahaan perkebunan kelapa sawit, hanya sebatas mengantarkan dan menerima upah RM. 2000 per kepala lalu kembali mencari mangsa. Di tapal batas Indonesia-Malaysia masih sering terjadi negosiasi antara aparat yang bertugas dengan para calo TKI, dimana informasi yang kami dapatkan dari calon TKI yang menggunakan paspor pelawa mereka dimintai biaya untuk stempel paspor melintas ke malaysia sebesar RM. 80 per kepala,” urainya.

Selain itu,  barang bawaanpun tak lepas dari pembiayaan,  namun tidak sedikit dari mereka ada yang jadi korban penipuan dan penjualan orang kepada pihak yang memesan.

Terpidana Mati Asal Australia Gugat Presiden Jokowi ke PTUN


Dua terpidana mati anggota Bali Nine asal Australia yakni Andrew Chan dan Myuran Sukumaran di Lapas Kelas II A Kerobokan Denpasar.

Jakarta – WARA - Dua terpidana mati asal Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penolakan grasi oleh Presiden Jokowi. Atas dasar gugatan itu, keduanya meminta pihak Kejaksaan Agung melakukan penundaan eksekusi mati karena kasus hukum mereka belum selesai.

"Kami kuasa hukum mengajukan gugatan PTUN, dengan tergugat presiden terkait penolakan grasi. Proses ini masih berlangsung tanggal 24 Februari kami diminta menghadap ketua PTUN Jakarta," kata pengacara Chan dan Sukumaran, Todung Mulya Lubis, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/2) sore.

Todung didampingi oleh dua pengacara lainnya, yaitu Michael O’Donnell yang berasal dari Australia dan Leonard Aritonang dari Indonesia.

Chan dan Sukumaran merupakan dua terpidana mati kasus narkoba yang sedang menunggu eksekusi mati. Keduanya dijatuhkan vonis hukuman mati tahun 2005, namun rencananya baru akan dieksekusi bulan Februari ini.

Todung mengatakan Chan dan Sukumaran menggugat Presiden RI atas dua surat Keputusan Presiden, yaitu nomor 32/G tanggal 30 Desember 2014 dan nomor 9/G tanggal 17 Januari 2015. Kedua kepres itu sudah diberi nomor registrasi perkara masing-masing 30/G/2015/PTUN-JKT dan 29/G/2015/PTUN-JKT.

"Bahwa tanpa bermaksud mengusik hak prerogatif Presiden RI, gugatan ke PTUN Jakarta tersebut semata-mata dilandasi tidak terangnya Presiden RI dalam memberikan alasan penolakan permohonan grasi tersebut," katanya.

Todung mengatakan, dalam grasinya, Chan dan Sukumaran menjelaskan bahwa mereka telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku secara signifikan dalam kurun waktu 10 tahun selama menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan, Bali.

Menurut Todung, mereka juga tidak pernah mengulangi kejahatannya maupun kejahatan lainnya dan membantu petugas LP Kerobokan dalam menjalankan tugasnya.

"Keputusan Presiden RI yang hanya menyebutkan ’tidak terdapat cukup alasan untuk memberikan grasi’ pada bagian menimbang menjadi tidak terang dan berujung pada rasa ketidakadilan bagi Myuran Sukumaran dan Andrew Chan," katanya.

Todung menambahkan, Presiden RI justru menggunakan kebijakan darurat narkoba sebagai dalil utama yang digunakan untuk menolak permohonan grasi seluruh terpidana narkotika, termasuk Chan dan Sukumaran.

Todung juga memprotes rencana pemindahan Chan dan Sukumaran dari LP Kerobokan ke LP Nusa Kambangan yang tidak diinformasikan ke pihak pengacara atau pun keluarga. Kabar rencana pemindahan itu justru didengarnya dari media massa.

"Jadi ada bukti bahwa proses hukum sedang berjalan, oleh karena itu kami mohon kepada jaksa agung untuk tidak melakukan pemindahan apa pun apalagi eksekusi mati karena proses hukum ini harus dihormati," ujarnya. (SP)