Sidang Praperadilan Budi Gunawan |
Jakarta - WARA - Hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan permohonan praperadilan
yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan atas status tersangka yang ditetapkan
oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kuasa Hukum KPK kecewa atas keputusan
itu. Mereka menilai ini contoh buruk untuk pemberantasan korupsi.
"Yang pasti setelah ini semua yang menjadi tersangka baik di Polri kejaksaan atau KPK akan mengajukan praperadilan," kata kuasa hukum KPK Chatarina M Girsang usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2).
Chatarina mengaku KPK akan mempersiapkan langkah selanjutnya. Termasuk jika harus mengajukan peninjauan kembali.
"Intinya KPK tentu sudah mempersiapkan putusan apa pun dengan hal-hal apa pun. Beberapa langkah kami siapkan dan tentunya kami akan melaporkan ke pimpinan pada hari ini setelah sidang," kata dia.
Dalam pembacaan putusan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2), Sarpin mengatakan jabatan Karobinkar SSDM Polri yang diemban Budi pada 2004-2006 tidak termasuk dalam objek yang diatur dalam UU KPK.
"Karobinkar merupakan unsur pelaksana SDM, jabatan administratif golongan IIA, tidak masuk penyelenggara negara, bukan eselon 1," kata Sarpin. (Merdeka.com)
"Yang pasti setelah ini semua yang menjadi tersangka baik di Polri kejaksaan atau KPK akan mengajukan praperadilan," kata kuasa hukum KPK Chatarina M Girsang usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2).
Chatarina mengaku KPK akan mempersiapkan langkah selanjutnya. Termasuk jika harus mengajukan peninjauan kembali.
"Intinya KPK tentu sudah mempersiapkan putusan apa pun dengan hal-hal apa pun. Beberapa langkah kami siapkan dan tentunya kami akan melaporkan ke pimpinan pada hari ini setelah sidang," kata dia.
Dalam pembacaan putusan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2), Sarpin mengatakan jabatan Karobinkar SSDM Polri yang diemban Budi pada 2004-2006 tidak termasuk dalam objek yang diatur dalam UU KPK.
"Karobinkar merupakan unsur pelaksana SDM, jabatan administratif golongan IIA, tidak masuk penyelenggara negara, bukan eselon 1," kata Sarpin. (Merdeka.com)