BBI TALAMAU TIDAK BERMASALAH
DIUSUT KAJARI SIMPANG EMPAT PASBAR
Pembangunan Balai Benih Ikan (BBI) Talamau dengan Pagu dana Rp.1.979.192.00 berasal dari Anggaran DAK Tahun
2012. Dilaksanakan oleh CV. Lubrata Inovasi beralamat Jalan Alai No. 69 di
Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman dengan Surat Perjanjian Nomor : 523/14/SP/DINKP/III/2012 tanggal 08 Maret
2012 dinyatakan sebagai kontraktor pemenang dalam pembangunan BBI Talu,
Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat.
Pembangunan BBI Talu tersebut
telah selesai dilaksanakan oleh kontraktor CV. Lubrata Inovasi sesuai dengan
yang ada pada kontrak kerja, setelah diadakan pemeriksaan oleh Tim PHO pada
tanggal 06 Agustus 2012 dengan hasil sesuai dengan yang dituangkan dalam
kontrak kerja.
Dalam pencairan dananya
dilaksanakan oleh CV. Lubrata Inovasi sebesar 95%, sisa yang 5% belum dicairkan,
hal ini dikarenakan untuk jaminan pemeliharaan. Namun setelah pekerjaan
tersebut selesai tiba-tiba ada warga masyarakat yang melaporkan permasalahan
ini ke pihak kejaksaan dengan laporan tanggal 28 November 2012, laporan tentang
adamya tindak pidana korupsi dalam pembangunan Balai Benih Ikan (BBI) Talamau
tersebut.
Pada hari dan tanggal yang sama
, Kajari Simpang Ampek langsung melakukan
Perintah Penyelidikan dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : PRINT-1265/N 3
23/ 11 /2012 Tanggal 28 November 2012. PA, PPTK dan Bendahara pada hari itu
dipanggil secara lisan untuk menghadiri panggilan Kajari Simpang Ampek untuk
memberikan keterangan.
Padahal pembangunan BBI (Balai
Benih Ikan) Talu Kecamatan Talamau Kabupaten Pasaman Barat saat itu masih dalam
masa pemeliharaan, tetapi sudah mulai diperiksa oleh pihak Kajari Simpang Ampek
Kabupaten Pasaman Barat.
Sampai saat ini BBI Talu
Kecamatan Talamau tersebut sudah menghasilkan ribuan bibit unggul dan masyarakat
Talu sudah merasakan keuntungan dengan adanya BBI Talamau. Hal itu disampaikan
oleh seorang warga Pasaman Barat, yang tinggal di sekitar BBI Talu dan enggan
disebutkan namanya.
Tertanggal 7 Juni 2014, Kajari
Simpang Empat Menyatakan PA( Pengguna Anggaran ) PPTK ( Pejabat Pembuat Teknis
Kegiatan ) dan Kontraktor CV. LUBRATA INOVASI dinyatakan sebagai tersangka
Tindak Pidanana Korupsi dalam kasus pembangunan BBI Talu Kec. Talamau Kab.
Pasaman Barat, tersebut dengan surat perintah penyidikan dari Kepala Kejaksaan
Negeri Simpang Empat Nomor PRINT-372/N.3.23/Fd.1/04/2013 Tanggal 5 April 2013.
Sedangkan dalam Pemeriksaan
BPKRI Nomor : 01.C/LHP/XVIII.PDG/04/2013 Tanggal 01 April 2013 bahwasanya pembangunan
BBI Talu Kec. Talamau, Kab. Pasaman Barat dinyatakan tidak ada kerugian negara
yang ditimbulkan oleh pembangunan tersebut. Hanya ada ditemukan keterlambatan
waktu selama 31 hari kerja dan dikenakan denda sebesar Rp.61.354.952,00 ( enam
puluh satu juta tiga ratus lima puluh empat sembilan ratus lima puluh dua rupiah) 1/mil per hari dan denda itu telah dibanyar
oleh Kontraktor CV. LUBRATA INOVASI melalui REKENING KAS UMUM DAERAH PASBAR
DENDA KETERLAMBATAN uang itu telah diterima dan dibukukan pada Rekening
Gubernur Kepala Daerah No.1200.0101.00003-4
Dalam pembangunan BBI Talu
tersebut, justru kontraktorlah merasa dirugikan oleh pemerintah, karna pekerjaan
Kontraktor yang berlebih tidak dibayarkan oleh Pemerintah.
Contohnya dalam dokumen
perencanaan tidak ada pembangunan jalan masuk di sana, kalau tidak ada jalan
bagaimana memasukkan bahan bagunan ke lokasi pembangunan BBI tersebut. Galian kolam,
dalam dokumen perencana penggalian kolam adalah galian tanah tetapi di lapangan
ditemui galian batu, ujar Maiko Candra, ST mewakili Kontraktor CV.LUBRATA
INOVASI (04 Juni 2014).
“Dalam pembanguna BBI Talamau tesebut,
malah saya sebagai kontraktor rugi besar, tetapi mengingat dan menimbang, karna
pembangunan ini di kampung sendiri dengan rasa berat pembangunan ini diselesaikan
juga, walau saya telah dirugikan cukup banyak,” ungkap Miko.
Setelah wartawan mengkonfirmasi kepada
masyarakat sekitar BBI Talu tersebut, malah masyarakat merasa diuntungkan
dengan telah diadakan pembangunan BBI di Talu ini, ternyata berbanding terbalik
dengan pengaduan yang mengatas namakan masyarakat, dalam membuat laporan pada
Kajari Simpang Ampek, tentang adanya tindak pidana korupsi pada pembangunan BBI
Talu Kec. Talamau Kab. Pasaman Barat dengan surat laporan tanggal 28 November
2012.
Hasil penelusuran wartawan atas
permasalahan tersebut diperoleh, ternyata yang mengadukan adanya tindak pidana
Korupsi pada pembangunan BBI ke pihak Kajari Simpang Empat adalah orang-orang
yang dipecat oleh kontraktor dari pekerjaan. Kenapa di Mereka dipecat ?
Pemecatan dilakukan karena
pekerjaan yang mereka lakukan tidak ada yang memenuhi target. “Kami tidak mau rugi
dan kami bekerja harus memenuhi target, kata Maryong, selaku Pengawas dari pihak
Kontraktor.
“Selama saya mengawasi pekerjaan,
saya pernah diancam oleh orang yang dipecat bernama Tiyaih, dengan lagaknya
yang seperti preman mendatangi saya dengan membawa parang ditangan,tapi saya
masih berusaha sabar dan menenangkan diri,” ujar Maryong.
Juga yang menjadi Datuak di Aia Angek
bernama Datuak Simon mengatakan, “Urang mamotong kabau di kampuang kito, kito
indak dapek bahagian." Maknanya pekerjaan pembangunan BBI ini dia yang
harus mengisi bahan-bahan bagunan, dan yang lainnya.
Tentu saja sang kontraktor tidak
mau, dengan berbagai cara dia berusaha untuk menggagalkan pembangunan BBI Talu
tersebut. Selama dalam pembangunan BBI Talamau tersebut sering dating ancaman dan
sabotase, yang sangat menyakitkan waktu pengecoran saluran air, pagi kami
melakukan pengecoran, malam hari dilepaskannya air dari atas, sehingga pagi
dilihat hasil coran hanyut dibawa air. Alat alat yang kami beli berupa gerobak
dorong, cangkul dan alat tukang lainnya, raib entah kemana perginya, Maryong
menjelaskan permasalahan yang terjadi selama ini.
Kalau ini yang di permasalahan
oleh negara di bilang tindak pidana Korupsi Pembangunan BBI Talu ini,Entahlah
sangat luar biasa Sistim Peraturan dan Hukum Yang ada saat ini kata Mayong
sambil menepuk dahinya. (MM)