Cianjur - WARA - Rani Andriani alias Melisa Aprilia, terpidana mati kasus
narkoba, pernah mengungkapkan isi hatinya ketika mendapatkan putusan pidana
mati sampai di tingkat Mahmakah Agung (MA).
Menurutnya, Rani tak percaya dan tak
pernah membayangkan bakal menghadapi hukuman seberat itu.
"Kalau bahasa saya Rani itu
tidak mengerti dan merasa terjebak karena ia seorang gadis yang masih muda
diajak ke Jakarta dan diiming-imingi bekerja oleh orang Afrika. Diberikan
pakaian, makan enak, dan sebagainya. Kemudian Rani dipacari, sehingga dia tidak
bisa keluar dari situasi seperti itu," ujar kuasa hukumnya, Yudi J, ketika
ditemui, Jumat (16/1/2015).
Seperti diketahui, Rani merupakan
salah satu terpidana mati yang segera dieksekusi Kejaksaan Agung lantaran
grasinya ditolak pada 30 Desember 2014. Adapun Rani akan dieksekusi pada Minggu
18 Januari 2015.
Rani terjerat kasus penyelundupan
3,5 kilogram heroin yang divonis mati Pengadilan Negeri Tanggeran pada 22
Agustus 2000.
Dalam kasus tersebut, Rani ikut
jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan sepupunya, Meirika Franola dan
seorang lurah di Rancagoong, Deni Setia Marhawan yang juga masih saudara.
(Tribun)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar