Hotel Bella Campa yang berlokasi di
Kampung Tegal Panjang Desa Gadog Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor tercatat
milik M. Herviano Widyatama, yang merupakan anak dari Budi Gunawan, Kamis
(15/1).
|
"Saat ini, KPK sedang melakukan beberapa langkah yang dibutuhkan dalam proses penyidikan. Tapi detailnya tidak bisa disampaikan," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat (16/1).
Meski demikian, Priharsa tak membantah salah satu langkah tersebut yakni menelusuri aset Budi Gunawan yang saat ini masih menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol) tersebut.
Penelusuran aset telah dimulai KPK dengan memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diserahkan Budi Gunawan pada 2008 dan 2013.
"Biasanya termasuk itu (penelusuran aset). Sebagian telah dilakukan saat pemeriksaan LHKPN," jelas Priharsa.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan, tak menutup kemungkinan pihaknya menjerat Budi Gunawan dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), jika ditemukan dua alat bukti dalam proses pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang saat ini menjerat mantan Kapolda Jambi itu.
Namun, kata Bambang, saat ini pihaknya fokus pada kasus yang telah menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka.
"KPK akan melihat proses dan progres dari tahapan yang dilakukan. Kemungkinan bisa, tapi kami tidak terburu-buru untuk mengarahkan proses ini ke arah yang macam-macam," kata Bambang.
Berdasar data LHKPN yang dapat diakses dari situs acch.kpk.go.id, harta kekayaan Budi Gunawan dalam lima tahun mengalami kenaikan hingga lima kali lipat.
Dalam LHKPN yang diserahkan kepada KPK pada 2008, Budi Gunawan tercatat memiliki harta Rp 4,684 miliar. Harta itu melonjak pada 2013 menjadi sekitar Rp 22,657 miliar serta US$ 24 ribu.
Pada LHKPN yang diserahkan kepada KPK tahun 2013, sebagian besar harta tak bergerak milik Budi Gunawan berupa tanah dan bangunan yang mencapai Rp 21,543 miliar.
Beberapa bidang tanah yang dimiliki Budi Gunawan diantaranya, tanah dan bangunan seluas 761 m2 dan 1000 m2 di kawasan Jakarta Selatan yang diperolehnya dari 1996 hingga 2008 dengan nilai Rp 3,75 miliar, bagunan seluas 80m2 senilai Rp 2,5 miliar, tanah dan bangunan 714 m2 dan 800 m2 yang mencapai Rp 3,7 miliar, tanah seluas 833 m2 senilai Rp 2,5 miliar, dan juga 289 m2 senilai Rp 1,25 miliar.
Di wilayah Subang, Jawa Barat, Budi Gunawan memiliki tanah dan bangunan seluas 19,050 m2 senilai Rp 304,8 juta, 14.810 m2 senilai Rp 236,96 juta, 10.020 m2 senilai Rp 160,32 juta.
Selain itu, Budi Gunawan masih memiliki 17 item tanah yang berjumlah ratusan ribu m2 dengan nilai belasan miliar yang juga berada di Subang.
Sementara di Bandung, Budi tercatat memiliki tanah yang cukup luas yaitu 1.157 m2 dan 244 m2 senilai Rp 3,62 miliar. Di Bogor, Budi memiliki tanah seluas 2.810 m2 senilai Rp 281 juta, 2.350 m2 seluas Rp 235 juta, 1.530 m2 seharga Rp 153 juta, 1.200 m2 senilai Rp 120 juta, dan 135 m2 seharga Rp 135 juta.
Untuk harta bergerak, Budi tercatat memiliki kendaraan bermotor berupa beberapa unit mobil dan dua sepeda motor. Diantaranya Nissan Juke, Mitshubishi Pajero Sport, dan Mitshubishi Pajero Sport.
Budi Gunawan memiliki logam mulia seharga Rp 10 juta, batu mulia Rp 10 juta, barang seni dan antik Rp 75 juta serta benda bergerak lain senilai Rp 120 juta. Budi juga memiliki surat berharga setara Giro dan Kas Lainnya senilai Rp 383,445 juta dan 24.000 US Dollar.
Berdasar informasi yang dihimpun, Budi Gunawan melalui anaknya Muhammad Herviano memiliki bisnis tambang timah di Bangka Belitung dan beberapa kali mendapat dana bagi hasil dari keuntungan bisnis tersebut.
Dalam surat Kabareskrim Polri nomor B/1538/VI/2010 tertanggal 18 Juni 2010 terkait hasil penyelidikan rekening gendut petinggi Polri disebutkan Budi Gunawan melalui Herviano berinvestasi di PT Mitra Abadi Berkantindo dan PT Sumber Jaya Indah.
Tak hanya itu, Budi Gunawan juga disebut bekerja sama dengan Sandy Pranata alias Ateng, pemilik PT Sumber Jaya Indah (SJI).
Hal itu diketahui dari pemeriksaan terhadap Yuliana, akunting PT Sumber Jaya Indah yang menyebut adanya pengiriman dana pengembalian modal dan pembagian hasil keuntungan yang jumlahnya mencapai Rp 10.049.500.000.
Sementara itu, dari penelusuran Beritasatu, di kawasan Gadog, Kabupaten Bogor, Budi Gunawan memiliki aset berupa hotel bernama Hotel Bella Campa yang berlokasi di Kampung Tegal Panjang Desa Gadog, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor yang diketahui atas nama anaknya, Herviano.
Hotel seluas 6.690 meter (m)2 dengan 40 kamar lengkap dengan fasilitas kolam renang dan outbond tersebut sudah berdiri pada 2005.
Kepala Desa Gadog, Dedi Junaedi membenarkan kepemilikan hotel tersebut atas nama M. Herviano Widyatama berdasar dari data yang ia miliki.
"Luas lahan 3.000 meter itu berada di Desa Gadog dan sebagian di Desa Pandansari. Untuk perizinan sudah pernah kita tanyakan dan konfirmasi jawabannya katanya sedang diurus," jelasnya saat ditemui di Kantor Desa Gadog, Kamis (15/1).
Sebelumnya, KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait transaksi mencurigakaan atau rekening gendut.
Budi yang kini tinggal menunggu keputusan Jokowi untuk dilantik sebagai orang nomor satu di Korps Bhayangkara disangka menerima suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di Kepolisian RI.
Budi Gunawan disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b, pasal 5 ayat 2, 11 atau pasal 12 UU nomor 31/1999 jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor dan jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. (SP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar