Sabtu, 17 Januari 2015

Di Kaltim Ada Operasi Tambang di Kawasan Cagar Alam


Ilustrasi cagar alam
Jakarta - WARA- Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan 10 penyimpangan di sektor pertambangan, perkebunan, dan kehutanan di Kabupaten Paser, Kaltim. 

Peneliti ICW, Mouna Wasef mengatakan, Pemerintah Kabupaten Paser tidak melalui tahapan penyelidikan umum dan studi kelayakan dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP). 

"Lebih parah lagi ada IUP operasi produksi yang dikeluarkan di atas kawasan cagar alam, yaitu di Cagar Alam Teluk Adang," kata Wasef di Jakarta, kemarin. 

Dia menjelaskan, Cagar Alam Teluk Adang adalah kawasan hutan mangrove dan rawa-rawa bakau dan nipah. Sebagai kawasan lindung, Cagar Alam Teluk Adang menjadi suaka bagi banyak spesies mulai dari bekantan hingga banyak jenis burung. 

Wasef melanjutkan, Dinas Pertambangan dan Kehutanan Kabupaten Paser memiliki peta tambang yang diterbitkan secara resmi namun tidak dipublikasikan. Di peta tambang tersebut dimasukkan titik koordinat yang berada di dalam kawasan Cagar Alam Teluk Adang sebagai bagian dari konsesi perusahaan. 

"Lemahnya pengawasan pihak berwenang sehingga pasca tambang tidak berjalan," kata Wasef sembari menyebutkan ICW meneliti empat perusahaan pertambangan sebagai sampel yaitu PT Delapan Paser Sejahtera, PT Paser Buen Energy, PT Telen Pasir Prima, dan PT Putra OI. 

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta pemerintah daerah untuk mencabut izin ribuan IUP yang melakukan pelanggaran. Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Paul Lubis, mengatakan ada 2.427 izin usaha pertambangan yang akan dicabut. 

"Jika pemda tidak melaksanakan instruksi kementerian, maka kami yang akan melaksanakannya," kata Paul. (Spider)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar