Ilustrasi cagar alam |
Peneliti ICW, Mouna Wasef mengatakan,
Pemerintah Kabupaten Paser tidak melalui tahapan penyelidikan umum dan studi
kelayakan dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
"Lebih parah lagi ada IUP
operasi produksi yang dikeluarkan di atas kawasan cagar alam, yaitu di Cagar
Alam Teluk Adang," kata Wasef di Jakarta, kemarin.
Dia menjelaskan, Cagar Alam Teluk
Adang adalah kawasan hutan mangrove dan rawa-rawa bakau dan nipah. Sebagai
kawasan lindung, Cagar Alam Teluk Adang menjadi suaka bagi banyak spesies mulai
dari bekantan hingga banyak jenis burung.
Wasef melanjutkan, Dinas
Pertambangan dan Kehutanan Kabupaten Paser memiliki peta tambang yang
diterbitkan secara resmi namun tidak dipublikasikan. Di peta tambang tersebut
dimasukkan titik koordinat yang berada di dalam kawasan Cagar Alam Teluk Adang
sebagai bagian dari konsesi perusahaan.
"Lemahnya pengawasan pihak
berwenang sehingga pasca tambang tidak berjalan," kata Wasef sembari
menyebutkan ICW meneliti empat perusahaan pertambangan sebagai sampel yaitu PT
Delapan Paser Sejahtera, PT Paser Buen Energy, PT Telen Pasir Prima, dan PT
Putra OI.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta pemerintah daerah untuk mencabut izin ribuan
IUP yang melakukan pelanggaran. Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batu
Bara Kementerian ESDM, Paul Lubis, mengatakan ada 2.427 izin usaha pertambangan
yang akan dicabut.
"Jika pemda tidak melaksanakan
instruksi kementerian, maka kami yang akan melaksanakannya," kata Paul. (Spider)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar