Jakarta - WARA - Politisi senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, AP Batubara mengatakan, Presiden Joko Widodo bisa segera melantik Komisaris Jenderal Budi Gunawan menyusul keputusan Paripurna DPR yang menyetujui usulan sebagai pengganti Jenderal Sutarman. Menurut AP Batubara, kalau DPR sudah setuju, Presiden Jokowi harus segera melantiknya karena sesuai aturan main.
Penetapan Budi Gunawan sebagai
tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, menurut AP Batubara, bukanlah
masalah untuk segera melantiknya.
"Jika nantinya Budi Gunawan
ditahan KPK, maka Presiden Jokowi harus mencari penggantinya. Kalau sekarang,
Presiden Jokowi harus segera melantiknya," ujarnya di Jakarta, Kamis
(15/1/2015).
AP Batubara mengatakan, status
tersangka terhadap Budi Gunawan dari KPK masih sangat lemah. Dia menyebut belum
ditahannya Budi Gunawan oleh KPK sebagai buktinya.
AP Batubara juga mempertanyakan langkah KPK yang menjadikan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka untuk kasus dugaan rekening gendut, sehari sebelum yang bersangkutan melakukan uji kelayakan dan kepatutan dengan DPR, pada Rabu (14/1).
AP Batubara juga mempertanyakan langkah KPK yang menjadikan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka untuk kasus dugaan rekening gendut, sehari sebelum yang bersangkutan melakukan uji kelayakan dan kepatutan dengan DPR, pada Rabu (14/1).
"Ini ada apa? Mengapa sehari
sebelum dilakukan uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR, KPK baru menetapkan yang
bersangkutan sebagai tersangka untuk kasus dugaan rekening gendut,"
katanya.
Sementara itu, Sekretaris Kabibet
Andi Wijayanto menyatakan Presiden Jokowi akan segera membahas calon Kapolri
yang sudah disetujui DPR.
"Akan ada dua pertemuan lagi
untuk membahas opsi yang akan diambil," kata Andi usai pertemuan di Istana
Kepresidenan Jakarta, Kamis. (KOMPAS.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar