Jakarta - WARA– Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian
Agama (Dirjen Bimas Islam Kemenag), Machasin membuat umat Islam gusar.
Pasalnya, ia mengatakan umat Islam
boleh saja mengenakan atribut Natal. Bahkan untuk kepentingan bisnis sekalipun.
“Kalau untuk kepentingan bisnis
bukan masalah. Seperti pada hari raya Islam saja misalnya, banyak non muslim di
televisi yang ikut memakai atribut Islam, itu kan sama, tidak apa-apa,” ujarnya
pada Republika Online, Senin (8/12/2014).
Ia melanjutkan, kepentingan bisnis
itu misalnya karyawan perusahaan seperti di pusat-pusat perbelanjaan atau mal
yang disuruh majikannya untuk mengenakan atribut Natal. Begitu juga tayangan
televisi, kata dia, yang umumnya serba-serbi atribut natal untuk menyambut hari
raya umat kristiani, 25 Desember itu.
“Karena sudah tradisi, memakai
atribut boleh saja karena tidak mengubah apa-apa, asalkan tidak merubah
keyakinan iman dia sebagai seorang muslim,” jelasnya.
Machasin mengatakan, larangan yang
umumnya disebutkan tokoh agama menurut dia dikarenakan kekhawatiran akan
menghilangkan iman. “Kalau zaman khalifah melarang muslim berpakaian non
muslim, itu kan kebijakan saat itu,” ujarnya.
Tapi, ujar dia, kondisi Indonesia
sendiri saat ini sudah bertradisi menyangkut atribut natal tersebut.
“Maksudnya hanya semata untuk bisnis
itu misalnya non muslim dia memasang bedug di masjid, mengerjakan yang identik
dengan Islam tapi kan tidak mengubah keyakinan dia. Jadi walau muslim pakai
atribut non muslim, kan juga tidak persis bahwa dia menjadi non muslim,”
jelasnya.
Dia berdalih atribut non muslim
boleh saja dipakai muslim sebagai bentuk menghargai saja. “Memang soal pakaian
atau meniru suatu kaum itu kan disebut berarti masuk ke dalam kaum itu sendiri,
tapi kalau hanya mengenakan atribut dan imannya tidak berubah, tidak apa-apa,”
katanya.
Sementara, yang tidak boleh bagi
muslim, tambah dia, adalah merayakan hari raya non muslim. “Kalau sengaja
merayakan itu yang tidak boleh,” ucapnya. (Panjimas.com)