Jakarta
– WARA - Demi keuntunqan penqembang, pohon
yang ditanam oleh masyarakat sejak 20 tahun ditebanq habis oleh oknum aparat Sudin
Pertamanan. Kemana lagi kita harus mangadu untuk perlindungan RTH, mana nurani
aparat ?! Demi uang, kok pohon yang jadi tumbang ?!
Demikian tulisan berbunyi kritikan dan kecaman terhadap oknum aparat pemerintahan, dalam hal ini Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta, di akun facebook KPC Gema Bersuci yang notabene adalah sebuah organisasi pecinta lingkungan di wilayah Kelurahan Pejaten Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Pasalnya, mereka merasa keberatan atas tindakan penebangan pohon yang sebelumnya adalah milik dan hasil swadaya masyarakat. Ironisnya lagi, penebangan pohon tersebut izinnya dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta Ir. Nandar Sunandar yang diduga telah menerima upeti, sehingga mengabulkan pesanan yang semata-mata untuk kepentingan pengembang / pemilik Ruko Wisma Flat Angsana bernama Shodiq Abdul Aziz yang beralamat di Jalan Rawajati Indah No. 1 Pejaten Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, tanpa menimbang lagi adanya keberatan dari masyarakat.
Demikian tulisan berbunyi kritikan dan kecaman terhadap oknum aparat pemerintahan, dalam hal ini Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta, di akun facebook KPC Gema Bersuci yang notabene adalah sebuah organisasi pecinta lingkungan di wilayah Kelurahan Pejaten Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Pasalnya, mereka merasa keberatan atas tindakan penebangan pohon yang sebelumnya adalah milik dan hasil swadaya masyarakat. Ironisnya lagi, penebangan pohon tersebut izinnya dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta Ir. Nandar Sunandar yang diduga telah menerima upeti, sehingga mengabulkan pesanan yang semata-mata untuk kepentingan pengembang / pemilik Ruko Wisma Flat Angsana bernama Shodiq Abdul Aziz yang beralamat di Jalan Rawajati Indah No. 1 Pejaten Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, tanpa menimbang lagi adanya keberatan dari masyarakat.
Dalam suratnya yang bernomor 4116/-1. 795-252 Kepala
Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta Nandar memberikan ijin penebangan,
pemindahan, dan pemangkasan sebagai berikut:
Jenis pohon antara lain;
1. Glodogan (diameter 40, jumlah 1, dipangkas),
2. Ketapang (diameter 30, jumlah 1, ditebang),
3. Akasia (diameter 15, jumlah 1, ditebang),
4. Karet Kebo (diameter 60, jumlah 1, dipangkas),
5. Mangga (diameter 25, jumlah 2, ditebang),
6. Mahoni (diameter 20, jumlah 1, dipindah),
7. Beringin (diameter 30-70, jumlah 2, dipangkas/dibentuk).
Jenis pohon antara lain;
1. Glodogan (diameter 40, jumlah 1, dipangkas),
2. Ketapang (diameter 30, jumlah 1, ditebang),
3. Akasia (diameter 15, jumlah 1, ditebang),
4. Karet Kebo (diameter 60, jumlah 1, dipangkas),
5. Mangga (diameter 25, jumlah 2, ditebang),
6. Mahoni (diameter 20, jumlah 1, dipindah),
7. Beringin (diameter 30-70, jumlah 2, dipangkas/dibentuk).
Lucunya dari hasil pemantauan dilapangan, ditemukan keganjilan yang tidak sesuai
dengan bunyi surat ijin penebangan. Dengan kata lain, semua pohon yang
disebutkan cuma dipangkas atau dibentuk nyatanya malah lenyap dan habis di
tebang.
Sementara, saat dikonfirmasi oknum petugas dari seksi pertamanan Kecamatan Pasar Minggu menyatakan kalau mereka hanya menurut perintah dari Dinas. Adapun penerbitan surat ijin penebangan itu, didasari oleh permohonan pengembang dan lantaran pohon-pohon tersebut dinyatakan terkena rencana akses pintu keluar / masuk ruko milik sang Pengembang. (Goesti)
Sementara, saat dikonfirmasi oknum petugas dari seksi pertamanan Kecamatan Pasar Minggu menyatakan kalau mereka hanya menurut perintah dari Dinas. Adapun penerbitan surat ijin penebangan itu, didasari oleh permohonan pengembang dan lantaran pohon-pohon tersebut dinyatakan terkena rencana akses pintu keluar / masuk ruko milik sang Pengembang. (Goesti)