Ilustrasi |
Malang – WARA - Ketua Pengurus Anak Cabang PDI Perjuangan, Kecamatan Pagak,
Kabupaten Malang, Jawa Timur, bersama dua temannya, ditangkap polisi dari
Polsek Pagak, Kabupaten Malang, karena diketahui menjadi otak perampokan uang
senilai Rp 13,5 juta.
Kini, ketiga pelaku sudah ditahan
polisi setempat. Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu
Hidayat, Jumat (16/1/2015), polisi telah menangkap tiga pelaku perampokan uang
senilai Rp 13,5 juta.
"Kejadian kasus tersebut pada
14 Mei 2012 silam. Baru sekarang terbongkar siapa pelakunya," kata dia.
Korban dari perampokan tersebut atas
nama Raseman (45) warga Desa Sempol, RT 06/RW 02, Kecamatan Pagak, Kabupaten
Malang.
Kronologi kejadiannya berawal saat
korban berboncengan dengan seorang tukang ojek bernama Tulin (44). Di tengah
perjalanan, tiba-tiba keduanya dihadang dua pria tidak dikenal.
Kedua pria tidak dikenal itu langsung
meminta uang milik Raseman. Bahkan kepala Raseman juga dipukul dengan batang
kayu berkali-kali dan membuat Raseman tak berdaya. Melihat Raseman dirampok dan
didipukuli dua pria tak dikenal, Tulin bukan malah membantunya. Dia malah kabur
meninggalkan Raseman yang tergeletak di lokasi kejadian.
Sementara dua pelaku berhasil
mengambil uang milik Raseman dan langsung kabur. Setelah Raseman sadar, ia
langsung bangun, berjalan kaki pulang ke rumahnya. Esok harinya, korban melapor
kejadian tersebut ke Mapolsek Pagak.
"Saat kejadian, korban ingat
betul ciri logat suara pelaku kedua pelaku. Dari laporan itu, polisi terus
mengusutnya," kata Wahyu.
Pada 5 Januari 2015 lalu, polisi
berhasil mengungkap kasus tersebut. Dalam proses penangkapan, polisi
berpura-pura ingin mendamaikan kasus tersebut dengan cara memanggil ketiga
pelaku untuk dipertemukan dengan korban.
Para pelaku tersebut di antaranya,
Tulin (44), yang ternyata saat kejadian berpura-pura menjadi tukang ojek. Dua
pelaku lainnya adalah Ngatiman (43) dan Marwi (50). Pelaku yang bernama Marwi
diketahui menjabat sebagai Ketua PAC PDIP Kecamatan Pagak. "Otak pelaku
kasus itu adalah tersangka Marwi," kata Wahyu.
Dari kasus tersebut, korban
mengalami kerugian Rp 13,5 juta. Polisi berhasil mengamankan dompet Tulin beserta
STNK, uang senilai Rp 200.000. "Korban dan tiga pelaku diketahui tinggal
di satu desa dan saling kenal," kata dia.
Ketiga tersangka, kata Wahyu, sudah
mengakui perbuatannya. Namun hasil kejahatan sudah habis untuk kebutuhan
sehari-hari tiga tersangka tersebut.
Sementara itu, Sekretaris DPC PDI
Perjuangan, Kabupaten Malang, Sugeng Pudjianto, yang dihubungi melalui pesan
pendek terkait kasus ini, hingga berita ini ditayangkan, belum memberikan
tanggapan. (WK)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar