Selasa, 23 Desember 2014

Soal GKI Yasmin, Walikota Bogor : Jadi Siapa yang Membandel?


Sekitar 200 jemaat gereja GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia beribadah memperingati Jumat Agung, di seberang Istana Merdeka Jakarta, Jumat (18/4). SP/Joanito De Saojoao.

Bogor – WARA - Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto bersikukuh jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin tidak ada, sesuai dengan penyataan Majelis GKI Pengadilan sebagai induk GKI di Bogor.
“Saya mengatakan hal tersebut tentunya berdasarkan legitimasi sinode gereja, di mana GKI Pengadilan sebagai induk jemaat GKI untuk wilayah Bogor,” katanya, Selasa (23/12).

Bima mengakui bila akar permasalahan ketika jemaat GKI di Pengadilan kekurangan ruangan. Bila daya tampung GKI Pengadilan hanya berkapasits 800 orang dan selama beberapa tahun terakhir GKI meminta gedung baru di Taman Yasmin, Kelurahan Curugmekar, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

“Majelis yang mengatakan kepada kami (Pemkot), apabila tempat di Yasmin menjadi terus menimbulkan polemik maka majelis GKI Pengadilan menganggap GKI Pos Yasmin dibubarkan. Jadi memang tidak ada lagi jemaat GKI Yasmin,” kata Bima.

Bima menegaskan, Pemkot tidak pernah melarang-larang orang untuk beribadah. Bahkan Pemkot bersedia apabila jemaat GKI yang tidak tertampung tersebut untuk difasilitasi beribadah di gedung yang lebih representatif.

“Jadi jangan membawa ini seolah ada pelanggaran beribadah. Sama sekali tidak! Namun jemaat induk (pengadilan) yang melarang, jadi siapa yang membandel?” terang Bima.

Ke depan, tambah Bima, Pemkot beserta GKI Pengadilan akan mencari solusi untuk mencari gedung yang baik untuk bisa ditempati jemaat GKI dan dalam jangka waktu terdekat Pemkot tetap mengimbau agar jemaat GKI tidak melakukan ibadah yang sekiranya mengganggu ketertiban umum dengan beribadah di jalan.

Dihubungi terpisah, Juru Bicara GKI Yasmin, Bona Sigalingging, mengatakan, keputusan untuk melakukan ibadah Natal di gedung gereja yang bersegel di Jalan Abdulah bin Nuh akan tetap dilakukan. Bona menganggap bahwasanya, itulah gereja yang sah yang dimiliki oleh GKI Yasmin.

Ia menilai, alasan Walikota Bima Arya sama dan didengungkan berulang-ulang seperti alasan Walikota Bogor sebelumnya, Diani Budiarto. Bona mengingatkan, Ombudsman RI dalam dokumen terakhir pemeriksanya dalam kasus GKI Yasmin yang ditujukan pada Presiden dan DPR 12 Oktober 2014.

Telah secara gamblang alasan Walikota tidak menaati rekomendasi Ombudsman karena mengkaitkan IMB gereja dengan persidangan Munir Karta adalah tidak bisa diterima.

“Itu adalah hal yang berbeda. Dokumen yang diperiksa di persidangan Munir Karta tidak digunakan dalam permohonan pembuatan IMB,” terang Bona.

Oleh karena itu, berkaitan dengan sikap Bima Arya menolak keberadaan GKI Yasmin yang merujuk pada GKI Pengadilan, Bona mengingatkan, Bima bila porsi kewenangan Walikota sebagai pemimpin daerah tidak pada mencampuri masalah internal GKI.

“Kami hanya berharap Bima Arya fokus pada kepatuhan dirinya selaku kepala daerah untuk melaksanakan Putusan MA dan Ombudsman RI. Sebab putusan tersebut tidak bergantung pada situasi internal GKI,” tambah Bona. (BeritaSatu)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar