Sekitar 200 jemaat gereja GKI Yasmin
dan HKBP Filadelfia beribadah memperingati Jumat Agung, di seberang Istana
Merdeka Jakarta, Jumat (18/4). SP/Joanito De Saojoao.
|
“Saya mengatakan hal tersebut
tentunya berdasarkan legitimasi sinode gereja, di mana GKI Pengadilan sebagai
induk jemaat GKI untuk wilayah Bogor,” katanya, Selasa (23/12).
Bima mengakui bila akar permasalahan
ketika jemaat GKI di Pengadilan kekurangan ruangan. Bila daya tampung GKI
Pengadilan hanya berkapasits 800 orang dan selama beberapa tahun terakhir GKI
meminta gedung baru di Taman Yasmin, Kelurahan Curugmekar, Kecamatan Bogor
Barat, Kota Bogor.
“Majelis yang mengatakan kepada kami
(Pemkot), apabila tempat di Yasmin menjadi terus menimbulkan polemik maka majelis
GKI Pengadilan menganggap GKI Pos Yasmin dibubarkan. Jadi memang tidak ada lagi
jemaat GKI Yasmin,” kata Bima.
Bima menegaskan, Pemkot tidak pernah
melarang-larang orang untuk beribadah. Bahkan Pemkot bersedia apabila jemaat
GKI yang tidak tertampung tersebut untuk difasilitasi beribadah di gedung yang
lebih representatif.
“Jadi jangan membawa ini seolah ada
pelanggaran beribadah. Sama sekali tidak! Namun jemaat induk (pengadilan) yang
melarang, jadi siapa yang membandel?” terang Bima.
Ke depan, tambah Bima, Pemkot
beserta GKI Pengadilan akan mencari solusi untuk mencari gedung yang baik untuk
bisa ditempati jemaat GKI dan dalam jangka waktu terdekat Pemkot tetap
mengimbau agar jemaat GKI tidak melakukan ibadah yang sekiranya mengganggu
ketertiban umum dengan beribadah di jalan.
Dihubungi terpisah, Juru Bicara GKI
Yasmin, Bona Sigalingging, mengatakan, keputusan untuk melakukan ibadah Natal
di gedung gereja yang bersegel di Jalan Abdulah bin Nuh akan tetap dilakukan.
Bona menganggap bahwasanya, itulah gereja yang sah yang dimiliki oleh GKI
Yasmin.
Ia menilai, alasan Walikota Bima
Arya sama dan didengungkan berulang-ulang seperti alasan Walikota Bogor
sebelumnya, Diani Budiarto. Bona mengingatkan, Ombudsman RI dalam dokumen
terakhir pemeriksanya dalam kasus GKI Yasmin yang ditujukan pada Presiden dan
DPR 12 Oktober 2014.
Telah secara gamblang alasan Walikota
tidak menaati rekomendasi Ombudsman karena mengkaitkan IMB gereja dengan
persidangan Munir Karta adalah tidak bisa diterima.
“Itu adalah hal yang berbeda.
Dokumen yang diperiksa di persidangan Munir Karta tidak digunakan dalam
permohonan pembuatan IMB,” terang Bona.
Oleh karena itu, berkaitan dengan
sikap Bima Arya menolak keberadaan GKI Yasmin yang merujuk pada GKI Pengadilan,
Bona mengingatkan, Bima bila porsi kewenangan Walikota sebagai pemimpin daerah
tidak pada mencampuri masalah internal GKI.
“Kami hanya berharap Bima Arya fokus
pada kepatuhan dirinya selaku kepala daerah untuk melaksanakan Putusan MA dan
Ombudsman RI. Sebab putusan tersebut tidak bergantung pada situasi internal
GKI,” tambah Bona. (BeritaSatu)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar