Bogor - WARA - Pemerintah Kota Bogor memastikan tidak ada perayaan Natal
yang akan digelar di GKI Yasmin. Hal ini diputuskan setelah Walikota
Bogor Bima Arya Sugiarto melakukan diskusi dengan pihak GKI Pengadilan, sebagai
induk dari GKI Yasmin.
Hal itu dikatakan Walikota Bogor
Bima Arya Sugiarto usai upacara peringatan Hari Ibu di Balai Kota, Senin
(22/12). Bima mengatakan, pihaknya bertemu dengan GKI Induk di Jalan Pengadilan
pada Jumat (19/12) lalu.
"Dalam pertemuan Jumat lalu,
Pemkot Bogor dan GKI Pengadilan sendiri sepakat jika tidak ada perayaan Natal
di GKI Yasmin," katanya.
Bima menambahkan, perihal tidak
adanya perayaan Natal di GKI Yasmin sendiri sudah dikonfirmasi oleh GKI
Pengadilan. Pihak GKI Pengadilan sendiri meminta agar para jemaatnya beribadah
di gereja yang ada di Jalan Pengadilan, Kota Bogor.
"Ketua majelis jemaatnya itu
ada Pendeta Arif. Dan majelis jemaat itu menyampaikan ke kita, bahwa tidak ada
rencana aktivitas merayakan Natal di GKI Yasmin," jelasnya.
Bima Arya sendiri meminta ke semua
pihak agar masalah ini jangan terus menerus dikaitkan dengan masalah kebebasan
beragama.
Hal itu karena, menurutnya, Pemkot
Bogor sama sekali tidak melarang agama manapun untuk melakukan ibadah.
"Jadi ya saya minta jangan
terus kasus ini dianggap sebagai pelarangan beribadah. Kota Bogor itu bukan
kota intoleran," pungkasnya.
Sementara juru bicara Jemaat GKI
Yasmin Bona Sigalingging saat dihubungi mengatakan, pertemuan Pemkot Bogor dan
GKI Pengadilan sendiri adalah upaya untuk memecah belah dan membubarkan GKI
Yasmin.
Bona juga mengakui bila dalam jemaat
GKI sendiri ada perbedaan pendapat terkait keberadaan GKI Pos Yasmin.
"Seharusnya Bima itu bertemu
dan bicara dengan kami (GKI Yasmin) bukan GKI Pengadilan," tambahnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar