Selasa, 23 Desember 2014

BNP2TKI: Pelayanan TKI Akan "Online"


Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid

Jakarta - Untuk mencegah maraknya Tenaga Kerja Indonesia (TKI) nonprosedural (ilegal), maka pemerintah akan mengonlinekan semua pelayanan TKI. Tidak hanya pembayaran gaji, sistem pemeriksaan kesehatan dan pelatihan.
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) Nurson Wahid mengatakan, dia mendapat pengaduan tentang makin maraknya TKI yang tidak dibayar gajinya oleh majikan. Dia menjelaskan, selama ini kebanyakan pembayaran gaji TKI oleh pengguna dilakukan secara tunai.

Bahkan, dengan alasan tertentu, gaji tersebut tidak langsung diberikan kepada TKI bersangkutan, melainkan melalui agensi atau pihak ketiga lainnya.

"Kami mewajibkan agar sebelum diberangkatkan, para TKI membuka rekening agar terhindar dari gaji yang tidak terbayarkan,” kata Nusron di kantor BNP2TKI, Jakarta, Senin (22/12).

Nusron menjelaskan, tahun depan tidak boleh ada lagi majikan yang membayar gaji TKI secara tunai. Para majikan harus membayarnya langsung ke rekening TKI tersebut. Selain itu, dengan adanya rekening ini juga menghindari gaji TKI mampir dulu ke rekening agensi atau pihak ketiga lainnya.

Manfaat lain adalah TKI bersangkutan bisa langsung memeriksa gajinya sendiri apakah sudah dibayarkan atau belum. Mengenai pengaduan, Nusron menjelaskan, laporan gaji tidak dibayar selama 2014 ini ada 468 pengaduan. Sedangkan, pengaduan terbanyak adalah 775 TKI yang mengadu ingin dipulangkan. Total selama 2014, BNP2TKI menerima 3.568 pengaduan.

Lebih jauh Nusron mengatakan, mengenai pembayaran nontunai ini nantinya tidak hanya diberlakukan pada pembayaran gaji TKI. Sistem itu juga diberlakukan pada pelayanan terkait jasa TKI lainnya, seperti pelayanan dokumen TKI, kesehatan, dan asuransi.

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan dan BNP2TKI, akan mengembangkan sistem pembayaran terhadap seluruh pembiayaan TKI secara nontunai.

Kebijakan ini dikeluarkan dalam rangka mengantisipasi adanya pungutan liar dan pengurusan berbelit-belit, serta hal-hal lain yang merugikan bagi calon TKI/TKI.

Pembayaran seluruh dokumen berkaitan dengan TKI akan dikoneksikan dengan pelayanan online berbasis Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKO-TKLN) yang ada sudah berjalan selama ini. Adapun soal besarannya, untuk pemeriksaan kesehatan yang menentukan adalah Kementerian Kesehatan, bukan BNP2TKI.

Begitu pula halnya dengan pembayaran asuransi TKI, sudah diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
“Dengan sistem ini, nantinya semua pembayaran yang berkaitan dengan pemeriksaan kesehatan, pelatihan, sertifikasi uji kompetensi hingga asuransi akan dibayarkan melalui mekanisme perbankan,” katanya. (BeritaSatu)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar