Kepala Badan Nasional Penempatan dan
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid
|
Kepala Badan Nasional Penempatan dan
Perlindungan TKI (BNP2TKI) Nurson Wahid mengatakan, dia mendapat pengaduan
tentang makin maraknya TKI yang tidak dibayar gajinya oleh majikan. Dia
menjelaskan, selama ini kebanyakan pembayaran gaji TKI oleh pengguna dilakukan
secara tunai.
Bahkan, dengan alasan tertentu, gaji
tersebut tidak langsung diberikan kepada TKI bersangkutan, melainkan melalui
agensi atau pihak ketiga lainnya.
"Kami mewajibkan agar sebelum
diberangkatkan, para TKI membuka rekening agar terhindar dari gaji yang tidak
terbayarkan,” kata Nusron di kantor BNP2TKI, Jakarta, Senin (22/12).
Nusron menjelaskan, tahun depan
tidak boleh ada lagi majikan yang membayar gaji TKI secara tunai. Para majikan
harus membayarnya langsung ke rekening TKI tersebut. Selain itu, dengan adanya
rekening ini juga menghindari gaji TKI mampir dulu ke rekening agensi atau pihak
ketiga lainnya.
Manfaat lain adalah TKI bersangkutan
bisa langsung memeriksa gajinya sendiri apakah sudah dibayarkan atau belum.
Mengenai pengaduan, Nusron menjelaskan, laporan gaji tidak dibayar selama 2014
ini ada 468 pengaduan. Sedangkan, pengaduan terbanyak adalah 775 TKI yang
mengadu ingin dipulangkan. Total selama 2014, BNP2TKI menerima 3.568 pengaduan.
Lebih jauh Nusron mengatakan,
mengenai pembayaran nontunai ini nantinya tidak hanya diberlakukan pada
pembayaran gaji TKI. Sistem itu juga diberlakukan pada pelayanan terkait jasa
TKI lainnya, seperti pelayanan dokumen TKI, kesehatan, dan asuransi.
Pemerintah, dalam hal ini
Kementerian Ketenagakerjaan dan BNP2TKI, akan mengembangkan sistem pembayaran
terhadap seluruh pembiayaan TKI secara nontunai.
Kebijakan ini dikeluarkan dalam
rangka mengantisipasi adanya pungutan liar dan pengurusan berbelit-belit, serta
hal-hal lain yang merugikan bagi calon TKI/TKI.
Pembayaran seluruh dokumen berkaitan
dengan TKI akan dikoneksikan dengan pelayanan online berbasis Sistem
Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKO-TKLN) yang ada sudah berjalan
selama ini. Adapun soal besarannya, untuk pemeriksaan kesehatan yang menentukan
adalah Kementerian Kesehatan, bukan BNP2TKI.
Begitu pula halnya dengan pembayaran
asuransi TKI, sudah diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
“Dengan sistem ini, nantinya semua
pembayaran yang berkaitan dengan pemeriksaan kesehatan, pelatihan, sertifikasi
uji kompetensi hingga asuransi akan dibayarkan melalui mekanisme perbankan,”
katanya. (BeritaSatu)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar