Selasa, 23 Desember 2014

Divonis 7 Tahun dan Denda Rp 100 Juta, Afrisca Menangis


Terdakwa kasus kejahatan seksual di Jakarta International School (JIS), Afrischa hendak menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2014).
Jakarta - WARA - Afrisca Setyani, pekerja kebersihan di Jakarta International School, dijatuhi vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Mendapat vonis tersebut, Afrisca keluar dari ruang persidangan dengan menitikkan air mata.

Selain dia, kerabat dan keluarga yang mengikuti jalannya sidang juga tersedu ketika majelis hakim menjatuhkan vonis demikian pada terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap bocah TK berinisial AK (6) di JIS itu.

"Masya Allah," pekik suara kerabat dari bangku pengunjung sidang di ruang Prof Umar Senoadji di PN Jakarta Selatan, Senin siang.

Afrisca kemudian maju menyalami tiga majelis hakim yang memimpin jalannya sidang. Tak lupa, ia menyalami jaksa penuntut umum yang berada di kiri ruang persidangan.

"Terima kasih," ucap Afrisca, saat menyalami tiga jaksa. Setelah menyalami jaksa, mata Afrisca berkaca-kaca dan sesekali menyeka air mata yang jatuh sambil keluar dari ruang sidang.

Perempuan berkerudung dan celana hitam dengan baju putih ini keluar dikawal petugas pengadilan, kepolisian, dan juga serikat pekerja JIS. Afrisca dibawa ke ruang tahanan sementara perempuan di PN Jakarta Selatan.

Sejumlah kerabat yang mengikuti menangis histeris. "Di mana keadilan kami orang-orang kecil", "Sudah enggak ada keadilan lagi", "Orang enggak bersalah dihukum, tujuh tahun lagi," teriak kerabat para pendukung Afrisca. (KOMPAS.com )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar