Selasa, 23 Desember 2014

Ingin Muluskan RUU Kerukunan Umat Beragama, Menteri Agama Akan Lobi DPR



Jakarta - WARA -  Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin yakin Rancangan Undang-Undang tentang Kerukunan Umat Beragama akan didukung oleh DPR. Lukman akan terjun langsung melobi dua kubu yang ada di parlemen demi memuluskan disahkannya RUU tersebut menjadi undang-undang.

"Kita lakukan pendekatan ke masing-masing fraksi," kata Lukman, saat berkunjung ke redaksi harian Kompas, Senin (22/12/2014), di Jakarta.

Lukman mengungkapkan, dia juga akan menggalang dukungan dari masyarakat sipil agar RUU tersebut tidak menemukan hambatan terjal dalam pembahasannya. Pasalnya, perlu ada gerakan masif dari masyarakat untuk membentuk kesamaan persepsi di internal DPR yang di dalamnya terdapar dua kubu, yakni Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih.

"Kita percaya mayoritas Muslim (di Indonesia) masih moderat. Kita berharap pada masyarakat sipil untuk bisa mengawal Indonesia ini," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Agama akan membuat RUU tentang Kerukunan Umat Beragama. Keberadaan RUU itu nantinya akan menegaskan amanat konstitusi, yakni semua umat beragama di Indonesia dapat dilindungi oleh undang-undang dalam memeluk agama dan menjalankan agama yang dipeluknya.

Ada lima hal utama yang akan dimuat dalam RUU tersebut, yaitu jaminan mengenai hak beragama dan hak kependudukan bagi WNI yang menganut agama di luar agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu, aturan dan jaminan mengenai pendirian rumah ibadah atau tempat peribadatan, aturan mengenai kegiatan penyiaran keagamaan, aturan dan jaminan perlindungan kelompok minoritas dari tindak kekerasan, dan mengenai aturan penafsiran keagamaan yang dikhawatirkan sehingga tidak menimbulkan praktik intoleransi.

RUU ini diyakini akan memperkuat peran Forum Komunikasi Umat Beragama yang terdiri dari wakil masing-masing majelis agama. Kemenag menargetkan draf RUU Kerukunan Umat Beragama selesai pada April 2015. (KOMPAS.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar