Yogyakarta - WARA - Ratusan ribu tenaga kerja kesehatan bidang farmasi
terancam menganggur akibat keberadaan undang-undang baru, yakni Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
Sebanyak 115.320 tenaga kesehatan lulusan sekolah menengah farmasi, yang telah bekerja selama bertahun-tahun, terancam tak bisa bekerja jika mereka tidak melanjutkan ke pendidikan diploma tiga selama enam tahun Undang-Undang (UU) itu diberlakukan.
Sebanyak 59.026 siswa sekolah menengah jurusan farmasi dari 457 sekolah di Indonesia juga terancam tak bisa langsung bekerja sebagai tenaga kesehatan akibat UU itu.
"Keberadaan UU Tahun 36 tahun 2014 dalam beberapa pasal justru merugikan calon lulusan sekolah menengah farmasi dan lulusannya yang kini telah bekerja," kata Heru Purwanto, Ketua Pengurus Pusat Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (FAPI) di Yogyakarta, Senin, 22 Desember 2014.
Menurutnya, memberikan tenggat waktu selama enam tahun agar tenaga kesehatan lulusan sekolah menengah farmasi di Indonesia bukan hal yang mudah. Mereka yang bekerja di luar Jawa dan berada di daerah belum tentu ada perguruan tinggi yang membuka diploma tiga farmasi. Sedangkan untuk melanjutkan sekolah ke kota-kota terdekat terkendala pekerjaan dan rumah tangga.
"Seperti di Belitung, banyak lulusan sekolah menengah farmasi yang telah bekerja bertahun-tahun namun untuk melanjutkan ke diploma tiga harus ke luar pulau. Ini tidak mungkin dilakukan karena mereka terkendala pekerjaan dan keluarga," ujarnya.
Bagi lulusan sekolah menengah farmasi yang kini kelas X, XI dan XII dipastikan harus menempuh studi ke tingkat minimal diploma tiga agar bisa menjadi tenaga kesehatan. Namun tak semua siswa yang jumlahnya mencapai 59.026 memiliki biaya untuk melanjutkan ke jenjang D3.
“Undang-Undang itu, khususnya pasal 88 ayat 3, sangat merugikan para lulusan sekolah menengah farmasi di seluruh Indonesia," katanya.
PAFI akan segera melakukan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait beberapa pasal yang merugikan lulusan sekolah menengah farmasi yang kini telah bekerja. Sebab enam tahun lagi kewenangannya dihapus. Begitu juga para calon lulusan sekolah farmasi, hak dan kewenangannya sebagai tenaga kesehatan akan dihapus.
"Kita sudah menyiapkan tim dan telah berkonsultasi dengan MK. Ada sekitar 108 lembar berkas yang akan kita ajukan ke MK untuk uji materi Undang-Undang itu,” katanya. (VIVAnews)
Sebanyak 115.320 tenaga kesehatan lulusan sekolah menengah farmasi, yang telah bekerja selama bertahun-tahun, terancam tak bisa bekerja jika mereka tidak melanjutkan ke pendidikan diploma tiga selama enam tahun Undang-Undang (UU) itu diberlakukan.
Sebanyak 59.026 siswa sekolah menengah jurusan farmasi dari 457 sekolah di Indonesia juga terancam tak bisa langsung bekerja sebagai tenaga kesehatan akibat UU itu.
"Keberadaan UU Tahun 36 tahun 2014 dalam beberapa pasal justru merugikan calon lulusan sekolah menengah farmasi dan lulusannya yang kini telah bekerja," kata Heru Purwanto, Ketua Pengurus Pusat Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (FAPI) di Yogyakarta, Senin, 22 Desember 2014.
Menurutnya, memberikan tenggat waktu selama enam tahun agar tenaga kesehatan lulusan sekolah menengah farmasi di Indonesia bukan hal yang mudah. Mereka yang bekerja di luar Jawa dan berada di daerah belum tentu ada perguruan tinggi yang membuka diploma tiga farmasi. Sedangkan untuk melanjutkan sekolah ke kota-kota terdekat terkendala pekerjaan dan rumah tangga.
"Seperti di Belitung, banyak lulusan sekolah menengah farmasi yang telah bekerja bertahun-tahun namun untuk melanjutkan ke diploma tiga harus ke luar pulau. Ini tidak mungkin dilakukan karena mereka terkendala pekerjaan dan keluarga," ujarnya.
Bagi lulusan sekolah menengah farmasi yang kini kelas X, XI dan XII dipastikan harus menempuh studi ke tingkat minimal diploma tiga agar bisa menjadi tenaga kesehatan. Namun tak semua siswa yang jumlahnya mencapai 59.026 memiliki biaya untuk melanjutkan ke jenjang D3.
“Undang-Undang itu, khususnya pasal 88 ayat 3, sangat merugikan para lulusan sekolah menengah farmasi di seluruh Indonesia," katanya.
PAFI akan segera melakukan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait beberapa pasal yang merugikan lulusan sekolah menengah farmasi yang kini telah bekerja. Sebab enam tahun lagi kewenangannya dihapus. Begitu juga para calon lulusan sekolah farmasi, hak dan kewenangannya sebagai tenaga kesehatan akan dihapus.
"Kita sudah menyiapkan tim dan telah berkonsultasi dengan MK. Ada sekitar 108 lembar berkas yang akan kita ajukan ke MK untuk uji materi Undang-Undang itu,” katanya. (VIVAnews)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar