Suasa Demo Oleh Masyarakat Telaga Tujuh di Kantor Bupati Karimun Terkait Kompensasi Dampak dari Kapal Isap Timah Milik PT.Karimun Minning @halokarimun 2014 |
Adrison (Ison) salahsatu perwakilan masyarakat Telaga Tujuh bersikeras minta kepada PT. Karimun Minning dan Pemerintah Kabupaten Karimun cepat menanggapi persoalan dana CD yang di alokasikan kepada masyarakat Telaga Tujuh khususnya, Persolaan ini juga sudah kami sampaikan kepada DPRD Karimun, namun kami hanya dapat jawaban tunggu dan terus menunggu tanpa ada penjelasan yang pasti “ujar Ison”.
Perwakilan Massa Demo mengadakan Perundingan di Ruang Rapat Kantor Bupati Karimun di Pimpin Sekda Karimun H.TS.Arif Fadillah @halokarimun.com |
Unjuk rasa berakhir dengan mediasi yang dilakukan oleh pihak Pemerintah Kabupaten Karimun, PT.Karimun Minning dan Masyarakat Telaga Tujuh diruangan rapat Kantor Bupati Karimun berlangsung kurang lebih tiga jam alhasil Musril yang mewakili dari PT. Karimun Minning beserta Pemerintah Kabupaten Karimun yang diwakili Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Pertambangan dan Kepala Lingkungan Hidup perusahaan menanggapi usulan Masyarakat Telaga Tujuh paling lambat satu minggu dimulai dari senin tanggal 22/12/2014.
Pihak PT. Karimun Minning musril mewakili juga menyampaikan bahwa tahun 2015 pelaksanaan pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (CD) akan dilaksanakan dan diterapkan sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan kemampuan Perusahaan.
Menurut keterangan Kepala Distamben Kabupatena Karimun bahwa komitmen Perusahaan menyediakan dana CD yang tertuang didalam RKAB perusahaan Karimun Mining Tahun 2013 adalah sebesar Rp. 5.500.000.000 millyar yang terbagi dalam 3 (tiga) blok yaitu Blok A di Ungar, Blok B di Sungai Lakam dan di smelter. Soal berapa besarnya realisasi dana tersebut dapat dihitung bersama. Keinginan Masyarakat dalam pertemuan rapat yang diawali unjuk rasa tersebut meminta kepada pihak Pemerintah Kabupaten Karimun dan Perusahaan menerapkan dana pengembangan dan pemberdayaan untuk Masyarakat Telaga Tujuh khususnya.
Smelter milik PT.Karimun Minning di Desa Pangke Kelurahan Meral @halokarimun 2014 |
Pihak Perusahaan ikut membahas kembali Dana CD 2,5 tahun yang lalu dan
segera merealisasikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mempertanggung jawabkan hasil rapat tersebut yang tertuang dalam Notulen Rapat.
Semua yang disampaikan berupa hasil aspirasi Kerukunan Masyarakat Telaga Tujuh
(KMTT) kepada PT. Karimun Minning agar dapat ditindaklanjuti. Berawal dari
Tahun 2013 sampai saat ini Tahun 2014 tidak ada keterbukaan tentang dana CD PT.
Karimun Minning ini membuat Masyarakat Telaga Tujuh melakukan unjuk rasa kepada
Pemerintah Kabupaten Karimun karena DPRD Karimun tidak merespon hearing
Masyarakat Telaga Tujuh yang pernah dilakukan sebelumnya. (HaloKarimun)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar