Selasa, 23 Desember 2014

Din : Fatwa MUI Umat Islam Haram Ikut Perayaan Natal Bersama


Pohon Natal beserta ornamennya dipajang di Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2013). Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2014, sejumlah pusat perbelanjaan di Jakarta mulai memasang ornamen Natal.

Jakarta - WARA - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Din Syamsuddin menegaskan Fatwa MUI terkait haram umat muslim mengikuti perayaan Natal.

Din menjelaskan fatwa itu dikeluarkan saat MUI dipimpin Hamka dan berlaku hingga kini. "Perayaan natal bersama maka lebih difokuskan pada hukum menghadiri Natal itu," kata Din di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (23/12/2014).

Natal, kata Din, dalam keyakinan Kristiani adalah event yang berdimensi keibadatan dan kebaktian karena berkaitan dengan Yesus Kristus atau Isa Al Masih, maka kelahiran diperingati yang sakral maka diyakinkan dimensi keyakinan dan ibadah.

"Pada tahun 70-80an ada wacana perayaan natal Kristiani ikut dihadiri karena diundang jadi panitia. Suasana seperti ini yang mendorong MUI, keluarkan fatwa maka menghadiri Natal hukumnya haram karena dalam pandangan agama ibadat tidak boleh dicampurkan," katanya. (Tribun)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar