Din menjelaskan fatwa itu dikeluarkan saat MUI dipimpin Hamka dan berlaku hingga kini. "Perayaan natal bersama maka lebih difokuskan pada hukum menghadiri Natal itu," kata Din di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (23/12/2014).
Natal, kata Din, dalam keyakinan Kristiani adalah event yang berdimensi keibadatan dan kebaktian karena berkaitan dengan Yesus Kristus atau Isa Al Masih, maka kelahiran diperingati yang sakral maka diyakinkan dimensi keyakinan dan ibadah.
"Pada tahun 70-80an ada wacana perayaan natal Kristiani ikut dihadiri karena diundang jadi panitia. Suasana seperti ini yang mendorong MUI, keluarkan fatwa maka menghadiri Natal hukumnya haram karena dalam pandangan agama ibadat tidak boleh dicampurkan," katanya. (Tribun)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar