Menteri Kelautan Susi Pudjiastuti di Kampung
nelayan, Kelurahan Malabero, Bengkulu
|
Jakarta
- WARA - Asosiasi Budidaya Ikan
Laut Indonesia (Abilindo) memprotes kebijakan larangan transhipment yang dibuat Menteri Kelautan dan Perikanan Susi
Pudjiastuti. Bahkan, kata Abilindo, banyak anggotanya yang terancam gulung
tikar karena kebijakan tersebut.
"Kasih kami hidup dulu pelan-pelan (Bu Susi), kemudian baru ditentukan di mana port-nya (untuk melakukan jual beli ikan). Kalau bisa kondusif, saya kira tidak masalah," ujar Ketua Abilindo Steven Hadi Tarjanto di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Kamis (22/1/2015).
Dia menjelaskan, rata-rata anggota Abilindo mengekspor hasil tangkapannya ke berbagai negara. Hasil tangkapan Abilindo, kata dia, adalah ikan kerapu, lobster, ikan merah, dan semua ikan yang bernilai ekspor tinggi.
Oleh karena itu, transhipment dari kapal lokal ke kapal asing di tengah laut masih dibutuhkan oleh pengusaha.
Dia pun meminta Susi untuk memperbolehkan kapal-kapal asing masuk dan melakukan kegiatan transhipment seperti sebelum adanya kebijakan pelarangan transhipment melalui Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (MKP) Nomor 57 Tahun 2014 tentang larangan transhipment.
"Kalau selama 2 bulan tidak masuk (kapal untuk transhipment), kami bisa gulung tikar, Bu. Kami minta kapal-kapal pembeli dari luar bisa masuk untuk membeli ikan kami," kata dia.
Menurut Steven, kebijakan Susi itu justru akan merugikan pengusaha karena hilangnya potensi pendapatan dari hasil ekspor. "Kalau tidak kondusif, kita bisa gulung tikar semua. Seratus ribu pekerja akan dimatikan (usahanya)," ucap dia. (KOMPAS.com )
"Kasih kami hidup dulu pelan-pelan (Bu Susi), kemudian baru ditentukan di mana port-nya (untuk melakukan jual beli ikan). Kalau bisa kondusif, saya kira tidak masalah," ujar Ketua Abilindo Steven Hadi Tarjanto di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Kamis (22/1/2015).
Dia menjelaskan, rata-rata anggota Abilindo mengekspor hasil tangkapannya ke berbagai negara. Hasil tangkapan Abilindo, kata dia, adalah ikan kerapu, lobster, ikan merah, dan semua ikan yang bernilai ekspor tinggi.
Oleh karena itu, transhipment dari kapal lokal ke kapal asing di tengah laut masih dibutuhkan oleh pengusaha.
Dia pun meminta Susi untuk memperbolehkan kapal-kapal asing masuk dan melakukan kegiatan transhipment seperti sebelum adanya kebijakan pelarangan transhipment melalui Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (MKP) Nomor 57 Tahun 2014 tentang larangan transhipment.
"Kalau selama 2 bulan tidak masuk (kapal untuk transhipment), kami bisa gulung tikar, Bu. Kami minta kapal-kapal pembeli dari luar bisa masuk untuk membeli ikan kami," kata dia.
Menurut Steven, kebijakan Susi itu justru akan merugikan pengusaha karena hilangnya potensi pendapatan dari hasil ekspor. "Kalau tidak kondusif, kita bisa gulung tikar semua. Seratus ribu pekerja akan dimatikan (usahanya)," ucap dia. (KOMPAS.com )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar