Kamis, 22 Januari 2015

Oknum Polisi Pemilik 'Rekening Gendut' Sudah 4 Bulan Hilang dari Lapas Sorong


Labora Sitorus.

Jayapura – WARA - Oknum anggota polisi pemilik rekening gendut, Labora Sitorus, yang divonis Mahkamah Agung 15 tahun penjara dalam kasus kepemilikan bahan bakar iIeggal, dikabarkan menghilang sejak Oktober 2014 dari Lapas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sorong.

Labora  divonis Pengadilan Tinggi Papua 8 tahun penjara dalam terpidana kepemilikan bahan bakar iIeggal dan pada 17 September 2014 lalu, karena terbukti melanggar UU Kehutanan, Migas dan TPPU. Atas putusan itu, Kejaksan  melakukan banding ke Mahkamah Agung. Putusan Mahkamah Agung yang turun justru memperberat hukuman Labora menjadi 15 tahun penjara.

Labora menghilang dari Lapas saat meminta izin berobat. Namun, pascakeluar berobat, hingga kini Labora tak diketahui keberadaanya. Kejaksaan Negeri Sorong pun memasukan Labora dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Kita sudah keluarkan DPO sejak 24 Oktober 2014 dan ini kita sudah komunikasi intens dengan Polda, untuk mencari keberadaan  Labora," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Herman Da Silva kepada wartawan, Rabu (21/1).

Dikatakan, sebelum turunnya kasasi dari Mahkamah Agung, Labora Sitorus masih berada di Lapas Sorong. Namun, setelah kasasi tersebut dikabulkan, ternyata yang bersangkutan menghilang dari Lapas.

 "Kita sudah tanyakan ke Kalapasnya, alasan Labora diberikan izin keluar Lapas. Pihak Lapas berdalih, Labora izin untuk berobat, tapi tidak pernah kembali ke Lapas. Jadi tanggung jawab ada pada Lapas, bukan kami," katanya.

Pihak Kejaksaan juga akan melakukan penyiataan terhadap aset milik Labora yang ditengarai telah dipinjam pakaikan oleh Pengadilan Negeri. "Itu kewenangan Pengadilan Negeri yang meminjam pakaikan, nah sekarang akan kami sita, tapi susah mencarinya satu-satu," ujarnya.

Kabidhumas Polda Papua, Kombes (Pol) Patrige SH MSi mengatakan, pada dasarnya Polda siap membantu Kejaksaan Tinggi Papua untuk mencari dan menemukan Labora Sitorus. Namun alangkah baiknya Kepala Kejaksaan Tinggi menyurati Polda terkait dukungan bantuan pencarian tersebut.

Menurutnya, surat itu  nantinya berguna sebagai dasar bagi Polda untuk mem-back up baik di Lapas Sorong dan intelijennya dalam hal pencarian Labora Sitorus.

Mantan Kapolres Sarmi ini membantah, jika menghilangnya Labora karena mendapat perlindungan dari oknum anggota polisi. "Tidak benar, itu wewenangannya telah berpindah," katanya.

Labora Sitorus katanya, ditangani Polisi pada tahap penyelidikan. "Kami tidak melindungi Labora Sitorus. Itu  hanya isu semata, yang sengaja diciptakan segelintir orang saja untuk keuntungan diri sendiri," tegasnya.

Disinggung status Labora Sitorus saat ini? Dikatakan Kabidhumas, kalau proses disiplinnya telah dilaksanakan sejak lama.  Namun untuk proses pemberhentiannya melalui kode etik belum, sehingga ia masih berstatus sebagai angggota Polri. (SP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar