Merdeka.com - Pertemuan antara petinggi PDIP dengan Abraham Samad dianggap
sebagai sebuah pelanggaran kode etik. Mengingat, Samad adalah seorang Ketua dari
Lembaga anti korupsi yang harusnya independen dan lepas dari
pertemuan-pertemuan rahasia dengan politisi.
Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harmana menyebut, jika benar Samad melakukan pertemuan tersebut, bukanlah sebuah hal yang melanggar kode etik. Melainkan, sebuah pelanggaran korupsi yang besar.
"Kalau (pertemuan) itu benar terjadi, maka ini bukan pelanggaran etik, tapi pelanggaran korupsi terbesar sama dengan memberikan janji," kata Benny di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/1)
Politikus Demokrat itu menegaskan, pelanggaran etik terjadi apabila Samad melakukan pertemuan dengan seorang tersangka korupsi. Maka, pelanggaran etik baru bisa ditujukan kepada pria asal Makassar itu.
"Melanggar etik itu kalau Samad bertemu tersangka. Misalnya, saya membawa pengusaha supaya mendapat proyek di DPR, itu baru korupsi terbesar," tegasnya. (Merdeka.com)
Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harmana menyebut, jika benar Samad melakukan pertemuan tersebut, bukanlah sebuah hal yang melanggar kode etik. Melainkan, sebuah pelanggaran korupsi yang besar.
"Kalau (pertemuan) itu benar terjadi, maka ini bukan pelanggaran etik, tapi pelanggaran korupsi terbesar sama dengan memberikan janji," kata Benny di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/1)
Politikus Demokrat itu menegaskan, pelanggaran etik terjadi apabila Samad melakukan pertemuan dengan seorang tersangka korupsi. Maka, pelanggaran etik baru bisa ditujukan kepada pria asal Makassar itu.
"Melanggar etik itu kalau Samad bertemu tersangka. Misalnya, saya membawa pengusaha supaya mendapat proyek di DPR, itu baru korupsi terbesar," tegasnya. (Merdeka.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar