Fuad Amin Imron menjadi Tersangka dugaan korupsi suap gas
alam cair Bangkalan, Jakarta, Kamis (18/12/2014).
|
Jakarta - WARA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menyita uang sebesar lebih dari Rp100 miliar milik Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron yang diduga terkait tindak pidana pencucian uang pada kasus suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur. Uang ini disita dari sejumlah rekening milik Fuad Amin.
"Uang yang disita lebih dari Rp100 miliar," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Rabu (21/1/2015) malam.
Tak hanya itu, penyidik juga menyita sejumlah aset milik mantan Bupati Bangkalan yang juga diduga terkait pencucian uang. Di antaranya adalah 2 unit rumah yang terletak di Surabaya, Jawa Timur.
"Dan 6 unit mobil. Tapi saat ini saya belum tahu jenis apa saja," kata Priharsa.
Fuad Amin resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 2 Desember 2014 atau sehari setelah ia tertangkap tangan penyidik KPK saat menerima suap terkait jual beli gas di Bangkalan.
Ia diduga menerima uang suap lebih dari Rp 3 miliar dari PT Media Karya Sentosa yang bermitra dengan PD Sumber Daya dalam menyalurkan gas hasil pembelian dari PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore untuk pembangkit tenaga gas di Gili Timur Bangkalan dan Gresik.
Dan dalam perkembangan penyidikan, KPK juga kemudian menetapkan Fuad Amin sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Dia disangka telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003. (Liputan6.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar