Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto
|
"Sesuai dengan prosedur hukum
acara. Sesuai hukum acara ada mekanisme prosedural," kata Wakil Ketua KPK,
Bambang Widjojanto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/1).
Meski demikian, kata Bambang, hingga
kini pihaknya belum menempuh upaya tersebut. Bambang mengatakan, pihaknya masih
optimis para saksi yang sebagian besar merupakan anggota Korps Bhayangkara akan
memenuhi panggilan penyidik KPK.
"Sampai hari ini, belum ada
opsi panggil paksa. Dalam kapasitas KPK, maka semua orang yang dipanggil
apalagi penegak hukum pasti tahu tugas dan kewajibannya. Mudah-mudahan akan
hadir karena mereka adalah pengeak hukum," ungkap Bambang.
Pada Selasa (20/1), KPK telah
mengagendakan pemeriksana terhadap sejumlah saksi, yakni Kapolda Kalimantan
Timur, Irjen Pol Andayono, Wakapolres Jombang, Kompol Sumardji serta satu orang
purnawirawan Polisi, Brigadir Jenderal (Purn) Heru Purwanto. Selain Andayono
yang beralasan harus kembali ke Balikpapan, karena ada peristiwa kapal
tenggelam, dua saksi lainnya, tidak memberikan keterangan mengenai
ketidakhadirannya tersebut. Hanya Andayono yang menyertakan keterangan tidak
memenuhi panggilan penyidik KPK.
Pada hari sebelumnya, KPK juga
memanggil tiga orang saksi yakni mantan Widyaiswara Utama atau Pengajar Utama
di Sekolah Staf dan Pimpinan Polri (Sespim Polri) Lembaga Pendidikan Polri
(Lemdikpol), Irjen Pol (Purn) Syahtria Sitepu, Direktur Tindak Pidana Umum
Badan Reserse dan Kriminal (Dirtipidum Bareskrim) Polri, Brigjen Pol Herry
Prastowo dan Dosen Utama Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Lembaga Pendidikan
Polri (STIK Lemdikpol), Komisaris Besar (Kombes) Ibnu Isticha dipanggil
penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi, Senin (19/1). Namun, dari tiga nama
tersebut, hanya Syahtria yang memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan di
Gedung KPK.
Berdasar surat tugas yang
dilayangkan kepada penyidik KPK, Herry mengaku saat ini sedang menjalankan
tugas di luar negeri. Sementara Ibnu Isticha hingga malam hari tidak memberikan
keterangan apapun terkait ketidakhadirannya. Atas ketidakhadiran sejumlah saksi
itu, Bambang menyatakan, pihaknya segera melayangkan surat panggilan kedua
kepada para saksi yang sebelumnya mangkir. Dikatakan, surat panggilan terhadap
para saksi dilayangkan dengan tembusan Presiden dan Menkopolhukam.
"Berikan tembusan ke presiden
dan menkopolhukam bahwa dua kali panggilan tidak hadir sehingga semua pihak
memberi perhatian secara tuntas," tegasnya.
Budi Gunawan merupakan calon tunggal
Kapolri yang diusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Meski mendapat kritik
karena diduga menjadi salah satu petinggi Polri yang memiliki rekening gendut,
pencalonan Budi Gunawan tetap diusulkan Jokowi ke DPR.
Namun, sehari menjelang fit and
proper test, atau pada Selasa (13/1), KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai
tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait transaksi mencurigakan atau
transaksi tidak wajar saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi
SDM Mabes Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di Kepolisian RI.
Mantan Kapolda Bali itu disangka
melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11 atau Pasal
12 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.
Atas penetapan status itu, Jokowi
mengumumkan untuk menunda pelantikan Budi Gunawan sebagai Kapolri meski telah
mendapat persetujuan DPR. Jokowi menunjuk Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti
untuk melaksanakan tugas Kapolri sementara menggantikan Jenderal Sutarman yang
diberhentikan dengan hormat. (SP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar